Insentif Turun Tapi, Bantuan Prakerja Naik Rp 4,2 Juta
Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian dana bantuan bagi masyarakat yang belum mendapat pekerjaan dengan rancangan kartu prakerja yang selama ini menjadi salah satu rencana anggaran negara dengan menaikkan jumlah bantuan sebesar Rp 4,2 juta per orang yang sebelumnya dianggarkan negara dengan jumlah sebesar Rp 3.550.000
Namun, sayangnya insentif bantuan pra kerja turun atau dengan kata lain uang yang diterima peserta pra kerja yang sebelumnya mendapatkan 600 ribu selama 4 kali menjadi hanya satu kali. Sedangkan insentif pengisian survei total yang sebelumnya 150 rbu saat ini hanya 100 ribu.
Rincian Bantuan Prakerja
Berikut beberapa rincian insentif dan bantuan biaya pelatihan dengan total Rp 4,2 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada para peserta.
Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta,
Insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang diberikan satu kali,
Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.
Bisa anda lihat bahwa biaya pelatihannya naik menjadi Rp 3,5 juta yang sebelumnya Rp 1 juta, sedangkan pemberian uang tunai yang sebelumnya diberikan empat (4)
kali pasca pelatihan hanya diberikan sekali pasca pelatihan dengan total pemberian 600 ribu sedangkan untuk surveinya yang naik 50 ribu dengan dua kali pengisian yang semula hanya 150 ribu.
Peningkatan Skill
Seperti yang diungkapakn oleh Kementerian Perekonomian, Airlangga bahwa pada bantuan prakerja tahun depan akan memfokuskan pada aspek peningkatan skill dan produktifitas sebagaimana konsep awal didirikannya kartu prakerja. Sedangkan penerimaan bantuan ini akan dilakukan pada skema normal yaitu dengan mengimplementasikan secara online, offline dan hybrid
Sementara itu prioritas utama penerima bantuan adalah bagi yang menerima penerima manfaat bantuan sosial yang tencananya akan menyasar 3,46 juta penerima di 514 kabupaten seluruh Indonesia
Sementara itu pemerintah akan memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 5 Trilyun dengan target penambahan sebanyak 1,5 juta dengan pelaksaan yang sudah dilakukan semenjak covid hingga sekarang mencapai 14,9 juta.
Syarat Prakerja
Hingga saat ini kartu prakerja sudah memasuki gelombang ke 46 sesuai dengan permenko no 11 tahun 2020 bahwa ada tiga syarat penerima bantuan prakerja diantaranya adalah sebagai berikut
Saat ini pelamar telah berusia 18 tahun keatas
Sebagai warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
Seorang yang saat ini tidak mengikuti pendidikan formal
Program prakerja ini ditujukan kepada orang yang sedang mencari kerja, baik itu pekerja, buruh atau pekerja yang membutuhkan peningkatan skil yang nantinya akan meningkatan kompetensi yang dimiliki.