Jadwal & 3 Syarat Utama Mendapatkan KIP Kuliah bagi Mahasiswa
Bingkaiberita.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu biaya pendidikan siswa dan mahasiswa yang kurang mampu. Pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan bahwa program KIP akan dilanjutkan.
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan bahwa tahun ini kuota KIP sama dengan tahun lalu. Sebanyak 200.000 KIP Kuliah akan disalurkan bagi mahasiswa baru upenerima KIP.
Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa melalui Program Indonesia Pintar, pemberian KIP Kuliah merupakan bentuk bantuan pendidikan bagi lulusan SMA dan SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga yang kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi/akademi.
3 Syarat Utama Mendapatkan KIP Kuliah
3 syarat utama bagı calon mahasiswa penerima KIP Kuliah antara lain:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus sejak dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung oleh bukti dokumen yang sah.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima perlu mempersiapkan beberapa hal sebagai bukti, diantaranya:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bentuk kepemilikan program bantuan pendidikan nasional; atau
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial; atau
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila kelima kriteria tersebut tidak terpenuhi satupun, maka pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah masih dapat dilakukan dengan syarat tambahan. Persyaratan tersebut adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal sebanyak Rp 750.000,00 per bulan.
Jangka Waktu Mendapatkan KIP Kuliah
Mahasiswa yang telah mendapatkan KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan selama jangka waktu tertentu.
Program Reguler
- Sarjana(S1) diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 8 semester.
- Diploma Empat (D4) diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 8 semester.
- Diplome Tiga (D3) diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 6 semester.
- Diploma Dua (D2) diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 4 semester.
Program Profesi
- Profesi Dokter diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 4 semester.
- Profesi Dokter Gigi diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 4 semester.
- Profesi Dokter Hewan diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 4 semester.
- Profesi Ners diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 2 semester.
- Profesi Apoteker diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 2 semester.
- Profesi Guru diberikan bantuan KIP Kuliah maksimal 2 semester.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah
Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah:
- Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 8 Februari – 31 Oktober 2021
- Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: 14 – 23 Februari 2021
- Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: 12 Februari – 18 Maret 2021
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan dengan menggunakan NISN (Nomor Induk SIswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pastikan dahulu NISN, NPSN, dan NIK telah valid pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Proses Pendaftaran KIP Kuliah
Untuk mendaftar KIP Kuliah ada 7 proses yang harus dilakukan, yaitu:
- Melakukan pendaftaran kip kuliah mandiri secara online melalui website Sistem KIP Kuliah di laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Input NISN, NPSN, NIK, dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NISN, NPSN, dan NIK serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika validasi selesai dan berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi perguruan tinggi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Menyelesaikan proses pendaftaran di sistem Informasi selesi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Pendaftaran ke portal atau sistem informasi seleksi nasional (SNMPTN dan SNMPN) dapat dilakukan sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka. Proses sinkronisasi akan dilakukan secara host to host.
- Calon Penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi selanjutnya dapat diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.