Jadwal Pencairan Dana Bos Ta 2024-2025
Bingkaiberita.com – Seperti yang telah diinformasikan dalam juknis dana bos bahwasannya penyaluran dan pencairan dana bos akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan september hal itu sesuai yang tertuang pada pasal no 008 tahun 2020 pda pasal 8 mengenai jadwal pencairan dana bos dalam 3 tahap.
Agar dana bos cair pada triwulan pertama maka seorang poerator sekolah harus mensikron data dapodik sekolah atau cut off dapodik selama satu semester karena ada perubahan pada pasal 5 ayat 3 bahwasannya jadwal cut off bos akan dilakukan pada 31 Agustus tahun sebelumnya atau sekali dalam setahun diawal masuk ajaran baru. Sehingga cut off bos akan dilakukan ketika penerimaan peserta didik baru di awal tahun ajaran pertama masuk.
Kapan Dana Bos Cair Triwulan 1?
Dana bos cair triwulan pertama pada bulan Januari sampai dengan dengan bulan april yang akan masuk pada rekening sekolah masing-masing. Pemerintah dalam hal ini sudah mewacanakan bahwasannya data cut off bos pada bulan akhir agustus pada pukul 23.59 WIB.
Tahap pertama pencairan dana bos dilakukan pada bulan januari sampai dengan April
Sehingga operator sekolah maupun kepala sekolah tidak perlu lagi untuk menyiapkan data cutt of bos karena perhitungan besaran dana bos tergantung dari jumlah peserta didik tiap jenjang yang masing-masing mendapatkan dana yang berbeda-beda.
Kapan Cairnya Dana Bos?
Dana bos sekolah akan cair dalam 3 tahap sesuai dengan pp nomer 008 tahun 2020 pasal 8, penyaluran dana bos ke sekolah tidak lagi 4 kali dalam setahun melainkan pencairan dana bos akan dilakukan dalam 3 tahap yaitu sebagaimana berikut
Tahap pertama pencairan dana bos dilakukan pada bulan januari sampai dengan April
Tahap Kedua pencairan dana bos dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Agustus
Tahap Ketiga pencairan dana bos dilakukan pada bulan September sampai dengan Desember.
Apakah Semua Sekolah dapat dana bos?
Semua sekolah akan mendapatkan dana bos sesuai dengan peraturan pemerintah jika Sekolah tersebut telah ditetapkan SK Sekolahnya oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam PP Nomer 008 tahun 2020 pada pasal 5 ayat satu dan penyaluran dana akan diberikan kementerian keuangan langsung ke rekening sekolah sehingga sekolah-sekolah harus wajib mengupdate rekening sekolah di bos.kemdikbud.go.id
Dana Bos SD, SMP, SMA, SMK Berapa?
Seperti yang telah dirilis pada juknis dana bos terbaru bahwasannya ada perubahan penyaluran dan kenaikan dana bos pada setiap jenjangnya sesuai dengan rapat koordinasi tanggal 28 kemarin bahwasanya untuk harga satu dana bos per 1 peserta didik akan mengalami kenaikan kecuali pada tingkat SMK dan SLB yang dana alokasinya tidak mengalami perubahan. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut ini:
1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-
2. Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-
3. Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
4. Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-
Penetapan alokasi dana BOS
Adapun terkait dengan alokasi dana bos adalah digunakan sebagai berikut:
1. Alokasi dana bos digunakan untuk PPDB SD, SMP, SMA atau Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Alokasi dana bosa lainnya untuk Pengembangan perpustakaan baik untuk membeli buku penunjang ataupun buku lainnya
3. lokasi dana bosa untuk pembelajaran dan kegiatan ekstrakulikuler
4. Alokasi dana bos untuk kegiatan administrasi sekolah
5. Alokasi dana bos untuk langganan jasa
6. Alokasi dana bos untuk pemeliharaan sarana dan prasarana
7. Alokasi da bos untuk alat multimedia pembelajaran
8. Alokasi dna bos untuk administrasi kegiatan sekolah
9. Alokasi dana bos untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
10. Alokasi dana untuk evaluasi pembelajaran
Dan beberapa alokasi dana lainya yang memang harus diimpelmentasikan kepda penyaluran yang tepat sasaran. Demikianlah beberapa hal terkait dengan beberapa hal terkait dengan jadwal pencairan dana bos yang saat ini dilakukan kedalam tiga tahapan dan perubahan kenaikan dana bos untuk masing-masing jenjangan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA yang dapat dijadikan refrensi nantinya.