Jadwal Pencairan Gaji Ke 13
Pemerintah akan memberikan Gaji ke -13 dalam waktu dekat. Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan untuk membantu seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjelang ajaran baru
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara yang melekat selain dari tambahan gaji lain, adapun gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat sseperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan jabatan struktural Juga tunjangan kinerja.
Nah, untuk pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang sumbernya dari APBN sedangkan untuk Peraturan Kepala Daerah yang sumbernya dari APBD.
Daftar Penerima gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini berhak diterima oleh Pegawai Negri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Adapun yang tidak berhak menerima gaji ke 13 adalah Bagi
Aparatur Sipil Negara yang saat ini sedang cuti dan tidak menjalankan tugas karena diluar tanggungan negara
Aparatur Sipil Negara yang sedang bertugas namun gajinya ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Besaran Gaji Ke-13
Nah untuk besaran gaji ke 13 yang didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja dengan besaran sebagai berikut
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Macam Tunjangan PNS
Adapun beberapa macam tunjangan yang melekat pada PNS sesuai dengan yang diberikan saat ini adalah sebagai berikut
Tunjangan Kinerja (TUKIN)
Tunjangan kinerja merupakan salah satu jenis tunjangan yang paling besar yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tukin yang diberikan oleh pegawai negeri sipil ini berbeda-beda sesuai dengan pangkat golongan PNS yang diberikan di masing-masing instansi baik itu instansi daerah maupun instansi pusat.
Tunjangan kinerja yang diperoleh setiap instansi berbeda dan yang paling tinggi tunjangan kinerja diberikan oleh PNS direktrat Jenderal Pajak.
Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan kepada pns sebegai salah satu tambahan penghasilan PNS yang disesuakan dengan standar biaya masukan dan bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
setiap PNS akan diberikan tunjangan pangan yang berbeda. Untuk golongan 3 PNS mendapatkan jatah setiap hari sebesar 37 ribu, sedangkan utuk golongan 4 mendapatkan jatah uang makan setiap hari sebesar 41 ribu
Untuk golongan 1 dan golongan 2 mendapatkan jatah uang makan sebesar 35 ribu setiap harinya
Tunjangan Jabatan Struktural
Selain itu ada tambahan uang penghasilan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural yang besarannya sebagai berikut
Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000
Sesuai dengan jadwal pencairan gaji ke 13 bahwa pemerintah bahkan mencairkan gaji pada bulan juli. Siap-siap bagi ASN yang memerlukan dana tambahan untuk anaknya sekolah.