Jadwal Tahapan Pemilu Tahun 2024
Bingkaiberita.com – 2 tahun yang akan datang dari hari ini, pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan umum atau pemilu untuk menunjuk presiden yang sudah mnenjalani kepemimpinan dua periode.
Dalam hal ini pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuta peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tentan tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum yang telah diumumkan oleh Ketua KPU yang bernama Hasyim Asy’ari
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Sesuai dengan jadwal dan tahapan awal, bahwa masa kampanye akan diselenggarakan mulai dari tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 10 februari 2024 yang dijadwalkan selama 75 hari atau dua bulanan.
Sedangkan sesuai dengan jadwal, pemilu serentak akan berlangsung pada tanggal 14 februari 2024 adapun rinciannya sebagai berikut
Pada tanggal 14 juni 2022 sampai dengan 14 juni 2023 akan dilakukan perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan pemilu
Pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023 akan dilaksanakan pendataan daftar pemilih yang nantinya mereka akan memilih sesuai dengan domisilinya
Sedangkan pada tanggal 29 juli hingga 13 desember 2022 akan dilangsugkan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 desember 2022
Sedangkan untuk penetapan jumlah kursi per daerah akan dilaksanakan pada tanggal 14 oktober 2022 sampai dengan 9 februari 2023
Sedangkan pemilihan umum tahun ini akan diselenggarakan serempak untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota presiden dan wakil presiden yang akan dijadwalkan pencalonannya dengan tanggal sebagai berikut:
Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
Tanggal 28 november 2023 sampai dengan tanggal 10 februari 2024 akan dilaksanakan kampanye pemilu.
Pada tanggal 11 s/d 13 februari 2024 adalah masa tenang
Pemungutan akan dilaksanakan tanggal 14 dan sekaligus akan dilangsungkan penghitungan suara ditanggal 14 s/d 15 februari
Untuk rekapitulasi data yang masuk dari penghitungan suara akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 maret 2024.
Untuk penetapan hasil pemilu akan diselenggarakan 3 hari setelah pemberitahuan dari MK jika tidak ada perselisihan dalam pemilu
Pengucapan sumpah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada tanggal 20 oktober 2024.
Nah, itulah tahapan dan jadwal pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden sekaligus bersamaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, daerah baik Kabupaten maupun provinsi untuk tahun yang akan datang.
sumber: https://perludem.org/wp-content/plugins/download-attachments/includes/download.php?id=8380