Juknis BOP PAUD

JUKNIS Dana bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2022,2023,2024

Bingkaiberita.com – Juknis BOP PAUD – Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran yang disingkat dengan Juknis BOP Paud ini digunakan untuk layanan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.

Juknis BOP PAUD

Nah, apa sih pendidikan kesetaraan yang ada di Jenjang pendidikan anak usia dini hingga diberikan saluran dana bantuan operasional dalam pembiayaan penyelengaraaan pendidikan.

Kita boleh mengenal dan sudah kenal dengan PAUD, namun kita belum tentu kenal dengan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan ini. Adapun pendidikan kesetaraannya adalah

– Sanggar Kegiatan Belajar
– Pusat kegiatan Belajar Masyarakat

Nah, untuk itu memang dibutuhkan persyaratan atau standar yang memang harus dipenuhi agar termasuk pada penerima JUKNIS BOP PAUD.

1. Persyaratan BOP PAUD

A. Syarat Paud Penerima BOP

Adapun yang dimaksud dengan BOP Paud adalah lembaga satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini baik itu yang berbentuk taman pentipian anak, kelompok bermain (KB) ataupun taman kanak-kanak (TK) dan mereka tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut ini:

Pertama, Paud harus sudah terdata di Dapodik atau data Pokok Pendidikan Sekolah dan memiliki nomor Pokok Sekolah nasional (NPSN)
Kedua, Sekolah PAUD sudah melakukan pembaharuan data atau memutakhrikan data yang riil yang sesuai dengan data dilapangan.
Ketiga, Sekolah Paud tersebut harus memilih jumlah peserta didik tidak kurang dari sembilan orang siswa.
Keempat, Sekolah Paud tersebut bukanlah kembaga pendidikan atas kerjasama dengan perusahaan atau yang lainnya.

Dengan catatan untuk PAUD yang berada di daerah Khusus atau daerah 3T maka dikecualikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian pendidikan.

B. Syarat PAUD Kesetaraan

Seperti yang telah disampaikan diatas bahwa Paud Kesetaraan ini juga mendapatkan dana bantuan penyelenggaraan oleh kementerian pendidikan yang nota bene dengan persyaratan yang sama yaitu sudah terdata di data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki NPSN dan sudah mengisi data terbaru dan paling sedikit memiliki siswa sebanyak 10 anak didik.

2. Besaran Dana BOP PAUD

Adapun besaran dana yang diberikan kepada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kesertaannya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang ada di sekolah dan mereka harus memiliki NISN dan ada datanya di dapodik sekkolah.

Mereka setiap tahun akan menerima biaya dana BOP PAUD sebesar enam ratus ribu rupiah (Rp.600.000) setiap peserta didik yang dihitung dengan data yang ada di Sekolah atau jumlah peserta didik yang masuk di dapodik sekolah.

Selian itu BOP kesetaraan ini berebda dengan BOP Paud karena memang mereka ini belajar di sanggar kegiatan belajar atau pusat kegiatan belajar masyarakat yang biasanya ditemukan di kawasan area anak-anak pemulung yang notabene sekolah tanpa pakai seragam sekolah. Mereka yang berusia 7 tahun hingga usia 21 tahun mereka biasa untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan program paket A sampai dengan porgram paket C.

Untuk BOP yang masuk pada program paket A mereka akan diberikan uang sebesar 1,3 juta
Sedangkan untuk mereka yang masuk pada kategori paket B akan mendapatkan dana bantuan sebesar 1,5 juta per tahunnya
Untuk pendidikan progam paket C maka mereka akan mendapatkan dana bantuan operasional 1,8 juta.

3. Penggunaan Dana BOP PAUD

Sama halnya dengan penggunaan Dana BOS untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA, mereka harus melakukan pelaksanaan pada pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan operasional dengan komponen

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

Anda bisa gunakan untuk penyediaan bahan dan alat pembelajaran yang edukatif dan kegiatan pembelajaran.

– Pelaksanaan Kegiatan pendukung lainnya dalam pembelajaran

Kegiatan pendukung yang dimaksud adalah pada kegiatan penduung dalam pembelajaran dan bermain peserta didik dan pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik.

– Pemenuhan administrasi satuan pendidikan.

Administrasi disini sebagai salah satu komponen yang digunakan dalam pelayanan, kebutuhan akan penetapan anggaran dalam bentuk RKAS sekolah dan prioritas kebutuhan yahng harus didahulukan.

Dalam hal ini penggunaan dana bos PAUD harus dapat digunakan dan dinikmati oleh para guru, baik itu prioritas penyelenggaraan dengan menyediakan alat pembelajaran seperti spidol dan administrasi layanan pendidikan lainnya yang memang mereka akan mencurigai anda sebagai pengelola dana bantuan tanpa dana tersebut dapat terlihat oleh para guru.

Untuk lebih lengkapnya terkait dengan Juknis BOP PAUD anda bisa lihat dibawah ini:

 

 

Semoga dengan peraturan mendikbud terkait dengan Juknis BOP PAUD Ini bisa membantu para pengelola dan stackholder dengan bijak mengelola dana yang digelontorkan oleh kementerian pendidikan untuk pembiayaan kegiatan pembelajaran.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.