Juknis Bos Kemenag MI MTS MA MAK (Madrasah) 2024-2025
Bos.Kemenag.go.id sebagai salah satu sistem pelaporan yang berkaitan dengan layanan pencairan dana BOS dan pengajuan pencairan dana bos wajib melakukan pengunduhan dan cetak ulang bukti upload dokument pada sistem sesuai dengan batas pncairan dana bos.
Bos Madrasah telah menggunakan Single Sign On dengan Emis System dengan meggunakan Nomer Statistik Madrasah sebagai Username dan Password Emis sebagai login Bos Kemenag. Selain itu Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (dirjen pendis) telah menerbitkan Petunjuk Tekni (juknis) yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan pada tahun anggaran 2021.
Juknis Bos Kemenag nomer 6021 tahun 2020 sebagai salah satu pedoman dalam pengelolaan dana bantuan oprasional sekolah pada madrasah yang memiliki tujuan sebagai berikut ini
Tujuan BOS Kemenag
Pertama, bantuan opersional sekolah ini digunakan untuk menunjang penyelenggaran pembelajaran jarak jauh pada madrasah akibat dari pandemi virus Covid 19
Kedua, dengan bantuan operasional ini, kemenag telah mendukung kebijakan madrasah dalam mengatasi penyabaran virus Covid 19
Ketiga, Dengan adanya bantuan ini, maka madrasah dapat meningkatkan kualitas dalam sistem pembalajaran jarak jauh
Persyaratan Penerima BOS Kemenag
Pertama, Bantuan Operasional ini diberikan ke Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejueuan yang telah mendapatkan izin operasional paling sedikit 1 tahun.
Kedua, Madrasah telah mendapatkan dana bos sebelumnya pada perioder Januari s/d juni 2020
Ketiga, Madrasah telah memutakhirkan sistem sekolahnya masing-masing pada tahun ajaran semester sebelumnya pada data EMIS.
Alokasi Besaran Dana Bos Kemenag
Kemenag memberikan dana bantuan alokasi yang bersumber dari Saba yang telah tercantum pada Dirjen Pendis dngan jumlah total anggaran 883.843.200.00 untuk jenjang pendidikan MI, MTS dan MA
Besaran dana dihitung sesuai dengan besaran satuan biaya yang dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Biaya satuan dana yang diberikan per jenjang peserta didikpun berbeda-beda. Berikut besaran dana bos kemenag per peserta didik.
Untuk Besaran dana bos Per peserta didik Jenjangan Pendidikan Raudatul Athfal (RA) Sebesar 600 ribu pertahunnya.
Untuk Besaran dana bos Per peserta didik Jenjangan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sebesar 900 ribu pertahunnya
Untuk Besaran dana bos Per peserta didik Jenjangan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar 1,1 juta pertahunnya
Untuk Besaran dana bos Per peserta didik Jenjangan Pendidikan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar 1,5 juta per tahunnya
Mekanisme Pencairan Dana BOS Kemenag
Bagi Madrasah yang akan mencairkan dana BOS Kemenag harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini
Pertama, Formulir surat permohonan pencairan dana bos madrasah
kedua, Menyertakan scan fotokopi ktp kepala madrasah dan Bendahara Bos Madrasah dengan format JPEG maksimal ukuran 2 MB.
Ketiga, Menyertakan surat tugas kepala madrasah dan Surat keputusan pengangkatan kepala madrasah maupun pengangkatan Bendahara BOS Kemenag
Keempat, Menyertakan Surat Keterangan Madrasah yang masih beroperasi dari Kemenag
Kelima, Menyertakan Surat Izin Operasional atau Izin pendirian Madrasah
Keenam, Surat pertanggung jawaban belanja dari kepala Madrasah
Ketujuh, Rencana penggunaan dana atau rencana kerja anggaran Madrasah
Kedelapan, Surat perjanjian kerjasama yang tlah bermatarai.
Kesembilan, Bukti penerimaan dana bos
Komponen Penggunaan Dana BOS Kemenag
Adapun komponen penggunakan dana bos kemenag digunaka untuk sebagai berikut
Pertama, digunakan untuk peningkatan kualitas efektivitas Pembelajaran jarak jauh dengan mengadakan peningkatan daya dan jasa internet dan biaya langganan akun virtual meeting, google meet, zoom dan lain sebagainya.
Kedua, Sarana pendukung efektiffitas pembelajaran jarak jauh seperti pembelian penambana dekstop, latop, smartphone, proyektor, smartv dan scanner.
ketiga, Pembelian peralatan maupun sarana untuk mencegah penyebaran covid seperti membeli sabun tangan, anti septic sampai dengan rapidt tst atau swab test guru dan tenaga kependidikan.
Keempat, dapat digunakan untuk pembayaran honor rutin sebagai insentif tambahan guru dan tenaga kependidikan NON PNS yang memiliki kerja yang baik dan belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Selengkapnya terkait dengan Juknis BOS Kemenag bisa diunduh pada laman berikut:
1. https://bos-madrasah.fra1.digitaloceanspaces.com/static-file/Juknis_BOS_2020_BA_BUN.pdf
2. https://bos-madrasah.fra1.digitaloceanspaces.com/static-file/Juknis_BOP-RA_dan_BOS_Madrasah_2021.pdf
Link Unduh Juknis Bos Kemenag 2022 Terbaru
Semoga dengan juknis bos kemenag ini, anda dapat mengalokasikan dana sesuai dengan yang dianggarkan. Dan bagi madrasah yang belum menerima dana bos bisa segera mengajukan dana bos kemenag.