JUKNIS Pendaftaran Pesantren TA 2023-2024
Bingkaiberita.com – Banyak Pesantren yang berdiri di Indonesia dalam upaya mengenalkan pendidikan agama bagi masyarakat yang belum terjamah pendidikan islam. Penyebaran pendidikan agama islam melalui pesantren merupakan hal yang sudah dilakukan sejak sebelum adanya pendidikan formal. Pesantren tradisional lebih dulu menjadi sebuah lembaga pendidikan islam yang notabene menjadi pokok sentral pendidikan di Indonesia.
Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pendirian dan Penyelengaraan Pesantrenpun diatur dalam dalam ketentuan peraturan Menteri Agama Nomer 30 tahun 2020. Pertimbangan tersebut berdasarkan JUKNIS Pendaftaran Pesantren yang termuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomer 511 tahun 2021.
JUKNIS Pendaftaran Keberadaan Pesantren
1. Pesantren yang telah memiliki santri mukim atau tinggal diasrama minimal 15 santri wajib mengajuka permohonan pendaftaran pesantren.
2. Pesantren cabang harus diusulkan oleh pesantren induk. Dan pesantren induk harus berizin terdaftar.
3. Pesantren yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan akan diberikan izin secara legalitas hukum sebuah lembaga yang disebut dengan pesantren dalam bentuk tanda daftar bukti tertulis
4. Adapun tanda daftar yang diberikan pesantren adalah sebagai berikut:
– Penetapan Nomor Statistik Pesantren yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pendis
– Piagam Statistik Pesantren yang diputuskan oleh Direktorat Jendral Pendis.
5. Piagam tersebut akan berlaku selama pesantren tersebut memenuhi pendirian dan pengajaran agama Islam
Bagi ustadz-ustadz atau calon kyai yang ingin mendaftarkan pesantrennya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
Persyaratan Pendaftaran Pesantren.
Izin Pesantren ini akan diberikan kepada pesantren yang telah memenuhi syarat.
Pertama, pesantren telah memiliki santri minimal jumlah santri mukim sebanyak 15 santri.
kedua, pesantren tersebut menyelenggarakan fungsi pendidikan islam.
ketiga, memiliki unsur pokok pendirian pesantren yang terdiri dari Kyai, Santri Mukim, Asrama tempat tinggal santri, Masjid atau Mushola, Dirosah Islamiyah atau pembelajaran keislaman pesantren baik itu kitab kuning atau dalam bentuk pendidikan mu’allimin.
keempat, Mengembangkan nilai islam yang berlandaskan dasar pancasila
kelima, memiliki tujuan dan komitmen yang sejalan dengan pembangunan nasional
Berkas Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Pesantren
1. Data Struktur Organisasi Pesantren
2. Data Tenaga Pendidik yang terdiri dari ustadz dan ustadzah
3. Data Santri yang tercatat dalam Administrasi Pesantren
4. Data Kurikulum pesantre
5 Data Kitab Kuning atau kitab yang diajarkan di pesantren
6. Surat permohonan asli izin terdaftar sebagai pesantren yang ditandatangani kyai berstemple lembaga atau yayasan
7. Formuli pengajuan izin pesantren yang asli yang telah diisi secara lengkap yang ditandatangani oleh Kyai yang sudah diberi stempel lembaga
8. Surat pernyataan asli berkomitmen dalam mengalamlak nilai islam sesuai dengan landasan dasar pancasila
9. Surat Keterangan Domisili asli menerangkan kedududkan pesantren
10. Fotokopi salinan akta notaris pesantren yang didirkan oleh sebuah yayasan
11. Fotokopi Salinan SK dari Kemenkumham pendirian pesantren yang dibawah naungan yayasan
12. Salinan atau Fotokopi NPWP bagi peantren yang didirikan oleh Yayasan
13. Fotokopi KTP bagi pendiri perseorangan pesantren, pimpinan yayasan, pimpinan ormas
14. Fotokopi halaman muka bukti kepemilikan sertifikat hak milik tanah, hak pakai bangunan wakaf yang didaftarkan sebagai pesantren atas nama pimpinan pesantren atau lembaga yayasan yang mengusulkan izin pendaftaran
15. Dokumentasi papan nama pesantren, Asrama pesantren, Mushala, Ruang Belajar, aktivitas pembelajaran, dapur MCK
16. fotokopi Piagam Statistik Pesantren bagi pesantren cabang yang menginduk ke pesantren sebelumnya
17. Salinan kerjasam jika hendak bekerjasama dengan pesantren lain.
2 Jenis Pendaftaran Pesantren
Setelah memenuhi persyaratan, maka seorang pimpinan yayasan atau pesantren dapat melanjutkan ke pendaftaran yang dapat dilakukan secara offline atau online:
Pertama, pendaftaran dilakukan secara offline atau tertulis dengan mengggunakan dokument fisik atau hardcopy yang diberikan langsung ke kepala kantor kementerian agama sesuai dengan domisili pesantren yang diajukan sesuai dengan kelengkapan berkas dokumen
Kedua, dengan cara pendaftaran online melalui portal resmi yang beralamat di ditpontren.kemenag.go.id dengan melampirkan semua berkas persyaratan dokument dalam bentuk soft file atau scanan yang diregistrasi sesuai pada formulir aplikasi yang telah disediakan di portal tersebut.
Setelah melakukan pendaftaran, maka akan mendapatkan tanda bukti terdaftarnya pesantren dengan penetapan nomer statistik pesantren dan piagam statistik pesantren yang akan kami ulas sebagai berikut
Penetapan Nomer Statistik Pesantren dan Piagam Statistik Pesantren
Nomer Statistik Pesantren atau yang dikenal dengan (NSP) ini adalah nomor idntitas pesantren yang melekat pada pesantren yang bersifat khas atau uni sebagai salah satu bukti perizina terdaftar bagi pesantren yang telah ditetapkan oleh keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang memuat tentang:
– Nomer Statistik Pesantren
– Nama Pesantren
– Alamat Pesantren:
Sedangkan Piagam Statistik pesantren akan diberikan kepada pesantren bersamaan dengan NSP tersebut yang berisi tentang
– Nama Pesantren
– Pendiri Pesantren
– Alamat Pesantren:
– Nomor Statistik Pesantren (NSP)
Kedua tanda bukti tersebut berlaku sepanjang pesantren menyelenggarakan pembelajaran pendidikan islam, dan apabila terjadi perubahan data nama pesantren atau pimpinan pondok pesantren harus melaporkan datanya ke Direktur Jendral dalam jangka waktu 30 hair kalender semenjak perubahan data.
Dan perubahan data akan ditetapkan oleh direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam penerbitan Piagam Statistik Pesantren yang sudah dirubah atau sudah diperbaharui dan Dirjen Pendis tidak akan merubah nomor statistik pesantren yang telah ada.
JUKNIS Pendaftaran Pesantren 2021 pdf
Akhir KATA
Dengan adanya Petunjuk Teknis ini, seorang ustadz atau calon kiyai di pondok pesantren yang baru saja didirikan tidak bingung lagi untuk melakukan pendaftaran pesantrennya dimata hukum dengan membaca dengan seksama Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Pesantren.