JUKNIS PPDB Madrasah
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Madrasah suda rilis pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (kepdirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2022.
Ditegaskan bahwa Junis tersebut digunakan sebagai petunjuk teknis dan panduan bagi para pemangku jabatan di lembaga sekolah dalam pelaksanaan peserta didik baru atau dengan kata lain sebagai Juknis PPDB Madrasah.
Madrasah merupakan lembaga sekolah yang bercirikan pendidikan keagamaan terutama agama Islam karena mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam dan dibina langsung oleh Kementerian Agama
Sedangkan Kementerian agama tidak hanya mengurus pendidikan islam saja melainkan ada 6 agama yang ada di Indonesia yang harus diurus. Karena memang agama islam adalah agama mayoritas di negara Indoneisa maka untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan ciri khas agama ini maka layan pendidikan ditunjang dengan beberapa akses layanan yang bermutu.
Untuk meningkatkan layanan akses dan mutu pendidikan dari Madrasah. Kementerian Agama memeberikan prosedur panduan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan keputusan direktur jenderal pendidikan Islam yang meliputik tata cara penerimaan peserta didik dari Juknis PPDB RA< Jukni PPDB MI, Juknis PPDB MTS dan Juknis PPDB Madrasah Aliyah.
Ketentuan Seleksi PPDB Madrasah
Adapun beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan dalam Juknis PPDB Madrasah adalah sebagai berikut
Pertama, Penermiaan madrasah bisa dilakukan secara online atau luring atau luar jaringan
Kedua, Penerimaan peserta didik baru berlandaskan atas azas Obyektifiitas, Transparansi, Akuntabilitas, Berkeadilan, kompetitif.
Ketiga, Madrasah harus memberikan akse pendidikan bagi yang bekebutuhan khusu dan menerimanya dengan mempertimbangkan syarat SDM Madrasah
Keempat, Madrasah yang menerima pendidikan Inklusif maksimal kuota 10 persen dari jumla seluruh peserta didik
Kelima, Madrash menetapkan syarat rekomendais dari psikolog dan teruse saling berkoordinasi dengan kantor Agama Kabupaten Kota
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
NO | Madrasah | Jadwal Pelaksanaan
PPDB |
1 | MAN IC,MAN PK,MAKN | Januari s.d Maret 2022 |
2 | MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta
Berasrama |
Maret s.d Mei 2022 |
3 |
MA Negeri dan Swasta Jalur umum
Jalur khusus (pengembangan Prestasi, Pengembangan bakat/ minat) |
Mei s .d Juli 2022 Maret s.d. Juli 2022 |
4 | MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta | Mei s.d Juli 2022 |
5 |
MTs Negeri dan Swasta Jalur Umum
Jalur khusus (pengembangan Prestasi, Pengembangan bakat/ minat) |
Mei s.d Juli 2022 Maret s.d. Juli 2022 |
6 | MI Negeri dan Swasta | Mei s.d Juli 2022 |
7 | RA | Mei s .d Juli 2022 |
Tata Cara Seleksi PPDB Madrasah
Sesuai dengan aturan yang keluar dari Kepdirjen Pendis No.1 Taun 2022 bahwa seorag caon peserta didik harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut
1. Tata Cara Seleksi dengan mempertimbangkan daya tampung berdasar pada Usia dan jarak tempat tinggal untuk PPDB MI
2. Sedangkan untuk Peneriman Madrasah Ibtidaiyah ini menitiberatkan pada kemampua mendasar anak seperti membaca, menulis, berhitung atau bentuk akademik lainnya dengan utrutan prioritasnya
3. Pertimbangan lain untuk MI tidak ada sementara itu untuk MTS dan MA menitikberatkan pada hasil tes yang diselenggarakan dan beberapa prestasi akademik maupun non akademik
4. Sementara itu pada pelaksanaan lainnya bahwa penerimaan siswa baru masih menggunakan beberapahal terkait dengan kebijakan afirmatif seperti prestasi akademik dan non akademik dengan total jumlah kuota 5 persen dari keseluruhan peseta didik sedangkan dari keluarga tidak mampu sebesar 15 persen.
5. Pendaftaran ulang dilaksanakan oleh Madrasah yang bersangkutan yang dilakukan oleh peserta didik baru yang telah diterima
6. Penyelenggaraan daftar ulang madrasah diambil dari anggaran BOS sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dipa
Selengkapnya mengenai juknis PPDB Madrasah anda bisa lihat pada juknis berikut ini
Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi kita semua untuk selalu menerapkan juknis yang telah ditetapkan dan mematuhi beberapa hal yang menyangkut dengan beberapa juknis seperti pengaturan anggara untuk diketahui melalui Juknis BOS