Juknis PPDB SMA SMK Jawa barat TA 2023-2024
Bingkaiberita.com – PPDB SMA SMK Jabar dibuka bulan mei dengan 4 jalur penerimaan, penerimaan peserta didik baru yang paling banyak diterima adalah pada jalur Zonasi yang kuota minimalnya 50 persen sedangkan untuk perpindahan orang tua wali maksimal 5 persen, prestasi 25 persen dan sisanya adalah afirmasi sebanyak 20 persen.
Untuk PPDB SMA SMK jalur zonasi masih seperti syarat yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang pelaksanaan PPDB yang tertera pada nomor 3 tahun 2021.
Penerimaan PPDB SMA/ SMK di Jawa barat masih menetapkan azaz Objektif, transparan dan akuntabel yang mana penerimaan dilakukan melalui online atau secara daring pada portal sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Dalam hal ini lembaga satuan pendidikan harus menetapkan kuota siswa yang akan diterima pada lembaga tersebut dengan kriteria persyaratan penerimaan siswa sebagai berikut
Persyaratan PPDB SMA SMK Jabar
Beberapa hal syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar jenjang pendidikan SMA atau SMK adalah dengan memperhatikan ulasan sebagai berikut:
Persyaratan UMUM PPDB
– Para pendaftarharus memiliki ijazah untuk melakukan pendaftaran diberbagai tingkat jenjang pendidikan.
– Pendatar harus memberikan bukti dimana ia tinggal, jika zonasi maka tidak lebih dari 5 killometer dengan menyertakan KTP orang tua maupun kartu keluarga minimal 1 tahun.
– Pendaftar harus memberikan akta kelahirannya
– Pendaftar harus memberikan keterangan rangking dan bukti buku rapornya minimal lima semester
– Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.
Persyaratan Khusus PPDB
– Pendaftar Bagi Jalur Perpindahan orang tua harus menyertakan Surat Tugas Orang Tua.
– Pendaftar Bagi Jalur Afirmasi Korban bencana Alam harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT ataupun RW.
– Pendaftar bagi Afirmasi Keterangan Miskin harus menyertakan kartu Program Penanganan Kemiskinan yang terdaftar pada DTKS
– Pendaftar Untuk Jalur Prestasi kejuaraan harus menyertakan Piagam dan dokumentasi prestasinya.
Persiapan PPDB
Sekolah harus mempersiapkan Pelaksanaan dan penyelenggaraan PPDB mulai dari bulan Mei selengkapnya anda bisa lihat tabel dibawah ini:
NO | Kegiatan | Keterangan | tanggal |
1 | pembagian akun ke Sekolah | akun di serahkan ke sekolah oleh panitia PPDB | 3 Mei |
melalui koordinasi Tim Pendataan Dapodik SMP/MTS kabupaten | |||
2 | Pembagian akun kepada siswa | Akun diserahkan SMP/MTS | 4-7 Mei |
Siswa dari LN/luar Provinsi akun dari Cadisdik wilayah | |||
3 | Upload Nilai Rapor | Dilakukan oleh sekolah/operator bersama siswa atau oleh | 5-21 Mei |
panita sekolah yang dituju di portal sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id | |||
4 | Input Kouta/daya tampung sekolah | dilakukan oleh SMA/SMK di portal PPDB Jabarprov | 17-21 Mei |
5 | Verifikasi Kuota Sekolah | Dilakukan Oleh Admin Cabang Dinas Pendidikan | 17-21 Mei |
6 | Upload Dokument Khusus | Dibantu Sekolah di portal sekolah.ppdb.disidik.jabarprov.go.id | 24 Mei S/d 4 juni |
Prestasi Kejuaran: Piagam foto | |||
Perpindahan orang tua Surat Tugas orang tua | Online mandiri siswa di pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id | ||
Jalur Afirmasi KETM kartu DTKS | |||
Kondisi tertentu SKTM Bencana | |||
7 | Verifikasi Keluluasan | diumumkan di sekolah.ppdb.jabarprov.go.id | 4 s/d 6 juni |
Juknis PPDB SMA/SMK/SLB JABAR
Selengkapnya terkait dengan juknis PPDB anda bisa lihat melalui link dibawah ini:
Semoga informasi Juknis PPDB diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda terkait dengan penerimaan peserta didik di Jawa barat.