Juknis Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah 2023-2024
Bingkaiberita.com – Direktur Jenderal Pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan yang berisi petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan khusus untuk guru yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Keputusan bernomor 7243
Penerbitan juknis tunjangan khusus bagi guru RA dan Madrasah tahun ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 41. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa guru yang mengajar di daerah khusus yang diangkat oleh pemerintah daerah maupun pusat berhak atas tunjangan khusus. Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok PNS. Harapannya dengan ditingkatkannya kesejahteraan guru di daerah khusus, profesionalitas dan kinerja guru akan meningkat. Peningkatan kesejahteraan yang sejalan dengan usaha peningkatan wawasan keilmuan guru diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan antara guru di kota dengan guru di daerah khusus.
Daerah khusus yang dimaksud dalam juknis tersebut ialah daerah yang berada di wilayah terpencil atau terbelakang. Termasuk daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah di perbatasan negara, daerah yang mengalami bencana baik berupa bencana alam atau sosial, dan daerah dengan kondisi darurat lainnya.
Penerima Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah
Guru yang berhak menerima tunjangan khusus guru RA dan madrasah adalah guru yang mengajar di RA atau madrasah dan sudah terdaftar dalam SIMPATIKA yang berstatus bukan PNS. Kualifikasi pendidikan guru minimal S1 atau D-IV. Pemberian tunjangan khusus diprioritaskan bagi guru yang masa mengajarnya lebih lama dan umurnya lebih tua.
Penerima tunjangan khusus guru RA dan Madrasah akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DIrjen Pendidikan Islam. Keputusan tersebut tentunya telah melalui tahap validasi dan verifikasi data dari SIMPATIKA.
Penyaluran Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah
Tunjangan khusus akan diberikan langsung ke rekening guru penerima sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Islam. Pembayaran tunjangan khusus akan dilakukan setiap satu semester.
Besar Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah
Masing- masing guru bukan PNS penerima tunjangan khusus akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 1.350.000,00 setiap bulan. Besaran tersebut sama sepanjang satu tahun lamanya (12 bulan). Total tunjangan khusus yang akan diterima selama satu tahun adalah Rp 16.200.000,00.
Setiap guru penerima tunjangan khusus guru RA dan madrasah akan menerima jumlah tersebut secara penuh. Tidak diperkenankan bagi semua pihak untuk melakukan pemotongan apapun dengan alasan apapun kecuali potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satu guru hanya bisa menerima satu porsi tunjangan khusus. Meskipun guru tersebut mengajar di dua atau lebih madrasah yang berbeda, penerimaan tunjangan khusus tidak bisa dilipatkan.
Kewajiban Penerima Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah
1. Setiap guru penerima tunjangan khusus yang ditetapkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam, wajib melaksanakan tugas mengajarnya atau melakukan proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh madrasah atau RA dalam waktu minimal satu tahun ajaran di tempat tugas.
2. Selain itu guru juga harus memenuhi tugas administrasinya sebagai guru serta tugas lain yang dibebankan oleh pimpinan madrasah dan RA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Guru penerima tunjangan khusus wajib mengisi Surat Pernyataan Kinerja dan ditandatangani.
Pemberhentian Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah
Tunjangan khusus tidak akan diberikan lagi bagi guru yang memenuhi kondisi berikut:
- Meninggal dunia;
- Telah memasuki masa pensiun atau berusia 60 tahun;
- Tidak lagi menjabat sebagai guru atau jabatan fungsional melainkan telah mutasi atau beralih ke jabatan yang lain;
- Guru melakukan mutasi atau perpindahan tugas ke instansi di luar Kementerian Agama.
- Meninggalkan tugasnya di RA dan madrasah selama satu tahun;
- Meninggalkan tugas di RA dan madrasah tempat tugasnya untuk seterusnya;
- Menghadapi kendala atau halangan yang bersifat permanen yang membuat guru tidak lagi dapat menjalankan tugas di RA dan Madrasah; atau
- Guru telah berada pada kondisi di luar kriteria atau syarat penerima tunjangan khusus.
Pemberian tunjangan khusus guru RA dan Madrasah tentunya akan terus dipantau dan dievaluasi. Pemerintah berharap pelaksanaan pemberian tunjangan khusus akan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Pemantauan akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing masing pihak. Diantaranya Dirjen Pendidikan Islam, Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.