Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah TA 2022- 2023 pdf
Bingkaiberita.com – Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah telah diterbitkan oleh direktorat jenderal pendidikan islam dibawah naungan kementerian agama. Surat edaran tersebut sesuai dengan nomor B-326/DJ.1/Dt.I.II/HM.02/02/2021 tentang perihal penyampaian informasi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah.
Tunjangan Profesi Guru sebagai salah satu pedoman bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai wujud penghargaan profesionalitas bagi tenaga guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah atau madrasah.
Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesinya seorang guru, kepala sekolah dan pengawas ini telah memenuhi beban kerja selama 24 jam, memiliki nomor registrasi guru (NRG) dan lain sebagainya. Selain itu bagi yan sudah memiliki hal yang telah kami sampaikan diatas maka anda harus mengetahui kriteria mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
1. Guru PNS dan NON PNS yang mengajar di madrasah di bawah naungan kementerian agama yang telah memiliki izin operasional yang telah memiliki sertifikat pendidik yan telah diberi nomer registrasi Guru (NRG) telah tercatat pada aplikasi Kemenag SIMPATIKA.
2. Guru dan kepala madrasah telah memenuhi standard pengajaran dengan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dengan beban mengajar guru sebanyak 24 jam.
3. Pengawas Sekolah juga diberikan tunjangan profesi, dengan minimal melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah sebanyak 10 binaan untuk jenjang pendidikan Raudatul Atfhal dan Madrasah Ibtidaiyah, sedangkan untuk pengawasan terhadap MTS dan MA ini sebanyak tujuh madrasah dan paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI dan minimal 40 empat puluh guru untuk MTS/MA/MAK. Untuk daerah khusus minimal lima madrasah binaan dan untuk hasil PKG minimal 15 guru aktif.
4. Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas harus memiliki SKMT dan SKBT yang telah diterbitakan oleh kementerian Agama RI melalui Simpatika
5. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki inpassing wajib melakukan validasinya di Simpatika untk kesetaraan golongan. Dan penerima juga akan mendapatkan SK TP yang terbit melalui SIMPATIKA.
6. Untuk guru berusia paling tinggi enam puluh tahun sedangkan untuk golongan 4D dan 4E berusia paling tinggi 65 tahun.
7. Guru yang bersangkutan tidak merangkap pada instansi lain seperti penyuluh agama, tenaga pendamping, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif baik itu perangkat desa seperti lurah, anggota dewan dan lainnya.
SK Tunjangan Profesi Guru Terbit di SIMPATIKA
Apa itu layanan Simpatika?
Simpatika adalah sebagai salah satu layanan aplikasi guru madrasah yang berkenaan dengan sistem penglolaan guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Sebagai gambaran layanan simpatika ini layaknya Dapodik untuk kemdikbud, namun layanan simpatika ini hadir dalam memberikan layanan yang luas seperti informasi terkait juknis, daftar penerima BSU, hingga SK Tunjangan profesipun juga ada di portal layanan tersebut.
Portal layanan guru madrasah ini berada di alamat simpatika.kemenag.go.id yang secara mandiri guru kepala madrasah dan pengawas wajib melengkapi data diri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT dan rekapitulasi kehadiran digital lainnya.
Selain itu Simpatika juga hadir dalam absensi eletronik secara mandiri dan melakukan verifikasi dan absensi terhadap guru-guru dibawah binaan sehingga akan diketahui calon penerima tunjangan profesi tentang daftar hadir, beban mengajar, masa kerja golongan gaji pokok dan lainnya.
Pembayaran dan basis data perencanaan untuk pembayaran tunjangan profesi guru madrasah juga diambil dari Aplikasi SIMPATIKA.
Pembayaran Tunjangan Profesi
Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung sejak bulan Januari yang tidak dibayarkan berdasarkan tahun terbit sertifikat pendidik. Pembayaran tunjangan profesi ini akan dilaksanakan secara berjenjang atau setiap bulan sesuai dengan kondisi dari lembaga pendidikan.
Calon penerima tunjangan diwajibkan mencetka surat keterangan beban kerja (SKBK), surat keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
dan surat keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diserahkan ke satminkal masing-masing
Sedangkan penerbitan SKBK dan SKMT akan dilaksanakan setiap semester sesuai dengan kalender pendidikan. Karena kedua syarat tersebut sebagai bukti bahwa guru aktif mengajar yang diketahui oleh pengawas. Jika kondisi wilayah tidak memungkinkan untuk memperoleh tanda tangan pengawas maka tanda tangan boleh ditandatangani kepala madrasah.
Untuk selengkapnya anda bisa melihat JUKNIS Tunjangan Profesi Guru berikut ini:
Semoga anda yang baru saja mendapatkan NRG bisa secara mendalam membaca tentang Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru agar dapat dipahami dengan baik