Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja Akan diberikan Ke Dosen ASN Kemendikbud Ristek
Bingkaiberita.com – Setidaknya ada beberapa kabar gembira atau angin segar bagi dosen setelah Kemendikbud Ristek merilis permendikbud Ristek No 44 Tahun 2024 yang berkenaan dengan Dosen yang mengajar di kampus naungan Kemendikbud Ristek. Perbincangan hangat tersebut terkait dengan profesi, karier hingga penghasilan dosen
Ada 11 catatan penting yang diperkenalkan dan menjadi pembahasan inti dari permendikbud no 44 tahun 2014 yang berkenaan dengan
Satu, Akan ada aplikasi baru pengganti dari Sinta yang disebut dengan Anjani
Kedua, Untuk ideal jumlah profesor dalam satu program studi sebanyak satu guru besar saja.
ketiga, Dosen yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dosen silahkan mengajukan tanpa harus menunggu kuotanya
Keempat, Mulai tahun depan 2025 gelar guru besar akan diberikan langsung oleh perguruan tinggi bukan negara
Kelima, guru besar adalah jabatan gelar akademik bukan sebagai gelar sehinggaketika pindah ke instansi lain ataupun pensiun yang bersangkutan sudah tidak menyandang guru besar lagi
keenam, Untuk penilaian jenjang karier dosen, harus menentukan rumpun keilmuannya
Ketujuh, Sebagai salah satu indikator kinerja dosen untuk tahun depan, Seorang dosen boleh mengajar saja, sehingga tidak terbebani dengan beban kinerja dosen
Kedelapan, bagi yang menjabat sebagai Wakil Rektor, rektor, dekan dan wakil dekan akan dibebaskan dari Tridarma
Kesembilan, Salah satu syarat untuk naik jabatan ini tidak lagi berbasi penilaian angka kredit melainkan melalui uji kompetensi
Kesepuluh, Semua dosen dari kemendikbud ristek tahun depan tidak ada lagi NIDN, NIDK, NUP semua akan digantikan dengan NUPTK
Terakhir yang paling ditunggu yaitu akhirnya Dosen akan diberikan Tunjangan Kinerjanya pada tahun 2025 sehingga mereka akan mendapatkan penghasilan yang layak, dan untuk naik jabatan tidak harus ditentukan dari penilaian angka kredit melainkan mereka bisa naik jabatan dengan uji kompetensi