Bingkaiberita.com – Pemerintah merevisi
Kalender Cuti libur Lebaran akibat dampak merebaknya virus corona, Hal itu sebagai salah satu langkah pencegahan dalam mengatasi penyebaran virus dengan mengantisipasi para aparatur sipil negara dan karyawan untuk tidak Mudik lebaran pada tahun ini.
Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian tentang hari libur Nasional dan Cuti bersama. Keputusan tersebut melalui video conference kementerian perekonomian, Kementerian pendayagunaan dan aparatur sipil negara, kementerian ketenaga kerjaan, kementerian agama, Kemneterian perdagangan, kapolri dan beberapa perwakilan dari kementerian.
Revisi terkait SKB 3 Menteri Nomer O2 tahun 2020 terkait dengan
Kalender cuti Libur lebaran dalam artikel Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini sebagai tindak lanjut pemerintah dalam upaya penanggulan penyebaran virus corona dengan melakukan kebijakan PSBB?
Pengertian PSBB
PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala besar yang dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan 3 bulan kedepan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomer 21 tahun 2020. Sehingga kalender cuti lebaran pun ikut diundur karena diberlakukannya PSBB.
Dengan diberlakukannya PSBB baik di transportasi umum ataupun ditempat lainnya yang sesuai dengan anjuran untuk melakukan jaga jarak 1 meter antar orang dimanapun sehingga akan mengurangi dampak penyebaran virus corona.
Kalender Cuti Libur Lebaran
Perubahan Cuti Libur Lebaran yang semula pada Hari Raya Idul fitri mulai tanggal 26 s/d 29 Mei digeser ke akhir tahun pada tanggal 28 s/d 31 Desember saat natal dan tahun baru tahun depan. Dengan ketentuan tersebut masyarakat dihimbau untuk mentaati ketentuan dalam protokol kesehatan yang diatur dalam PSBB. Nah, berikut hari libur nasional setiap tahunnya yang perlu anda ketahui
Kalender hari Libur Nasional
Tahun Baru Imlek |
25-Jan |
Isra’ Mi’raj |
22-Mar |
Hari Raya Nyepi |
25-Mar |
Jum’at Agunung |
10-Apr |
Hari Buruh |
01-Mei |
Hari Waisak |
07-Mei |
Kenaikan Isa Almasih |
21-Mei |
Hari raya Idul Fitri |
24-25 Mei |
Hari lahir Pancasila |
01-Jun |
Idul Adha |
31-Jul |
Hari Kemerdekaan |
17-Agu |
Tahun Baru Islam |
20-Agu |
Maulid Nabi Muhammad |
29-Okt |
Hari Natal |
25-Des |
Dengan Penyebaran virus Corona yang terus meningkat di seluruh wilayah tanah air Indonesia, masyarakat dihimbau untuk tidak mudik dan piknik karena penyebaran virus ini akibat dari sosial masyarakat, sehingga pada akhir tahun lah waktu yang tepat untuk bersama keluarga selain anak libur sekolah sesuai dengan
kalender sekolah, para orang tua yang juga bekerja mendapatkan cuti bersama, sehingga dapat merencanakan liburan bersama pada tahun ini di akhir taun.
Semoga dengan informasi sedikit ini bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga anda tidak perlu khawatir lagi tidak dapat mudik ke kampung halaman karena tidak ada penggantian hari libur, anda masih dapat berlibur ke kampung halaman meskipun tidak pada suasana hari lebaran.