Polisi Menangkap Orang Memakai Kaos Tauhid, Kenapa Pakai Kaos Komunis Tidak Ditangkap?
Bingkai Foto – Masak pakai Kaos Berlogo palu arit tidak ditindak lanjuti, pakai kaos bergambar tauhid Agama Islam aja ditindak oleh Aparat. Inilah yang terjadi di Indonesia, Advokat Pusat HAM Islam Indonesia yang bernama Aziz Yanuar, SH mendesak kepada aparat Kepolisian untuk menindak lanjuti Foto Artis Putri Indonesia 2015 yang bernama Anindya Kusuma Putri yang memaka kaos bergamabr palu arit yang menunjukkan sebuah gambar partai komunis Indonesia.
Seperti yang dijelaskan oleh Undang Undang Republik Indonesia No 27 tahun 99 bahwa PKI dan yang berbau tentang partai Komunis Indonesia itu dilarang dalam undan-undang dan sekligus pembubaran PKI pada Tap MPR no 25 th 1966.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengungkapkan secara lisan, tulisan melalui media apapun baik foto, gambar, dan menyebarkan ajaran komunis dalam segala bentuk apapun akan ditindak secara pidana akan dipenjara maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini harus ditindak oleh aparat kepolisam damdilakukan penyelidikan, agar hal semacam ini dianggap tidak bisa. Penegakkan hukum haruslah diteggakkan secara penuh dan secara adil. Indonesia harus selalu menjunjung tinggi penegakkan hukum sehingga keberlangsungan hidup di Indonesia harus bebas dari ajaran partai komunis Dan ini disampaikan oleh Advokat Pusat HAM.
Hal seperti ini dianggap remeh oleh penegak hukum di Indonesia dan terkesan mereka mengabaikan Foto Putri Indonesia 2015 mengenakan pakain berlambang arit dan palu. Hal ini dikawatirkan akan menghilangkan wiabwa dan drajad dari penegak hukum di Indonesia. hal ini tidak sesuai dengan diskrimasinasi terhadap pemakaian kaos dengan lambang Tauhid kalimat “Laa ila ha illallah” yang disimbolkan dengan Isis, Mereka dalam hal itu langsung mengintrogasi dan menahannya. Berbeda dengan Kaos yang dikenakkan oleh Putri Indonesia 2015. Putri Indonesia dalam hal ini harus ditindak lanjuti karena sudah bertentangan dengan Undang-undang di Indonesia pasal 107a UU no.27 tahun 99.