Kapan Inpassing Kemendikbud dibuka Lagi?
Bingkaiberita.com – Para guru non pegawai negeri sipil masih menunggu program inpassing tahun ini, terutama para guru yang sudah lama mengajar yang setara dengan guru yang sudah menjabat sebagai ASN yang mana inpassing ini sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS yang sudah diatur dalam sebuah peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan no 12 tahun 2016 sebagai bentuk perubahan dari permendikbud tahun 2014
Dalam pasal tersebut mengatur tentang persyaratan ipanssing yang mana diatur sebagai salah satu pengakuan terhadap guru non PNS, baik dari masa kerjanya, sertifikat pendidik hingga pada formulasi angka kredit jabatan yang mana diberikan berdasarkan atas hal ini
Pertama, berdasarkan dari kualifikasi pendidikan terakhir yaitu Sarjana Strata satu
Kedua, sebagai penghargaan bagi guru non PNS yang sudah memiliki masa kerja yang lama dan dapat ditambah dengan sertifikat pendidik jika memilikinya
Ketiga, yaitu berdasarkan besarang angka kreditnya untuk masa kerja minimal 2 tahun.
Syarat Pengajuan Inpassing bagi guru NON PNS
Bagi guru yang memang di sekolah yang masuk data pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dapat mengajukan inpassing ini
Dengan persyaratan guru dari sarjana stara satu sederajat, sedangkan bagi yang lulus dari S2 atau S3 harus dari kampus dengan minimal akreditasi B
Bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan harus mengajar sesuai dengan bidang akademiknya
Dan juga sudah memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan tugas mengajar minimal 24 jam per minggunya
Apakah Ada Penghentingan Inpassing guru non PNS?
Guru non pns diwajibkan untuk diangkat menjadi PPPK namun tetap masih ada beberapa guru yang belum terangkat. Dan pada tahun 2019 ada sebuah informasi akan adanya mekanisem pemberian kesetaraan jabatan bagi guru non pns, namun sampai sekarang kementerian belum mengatur terkait dengan inpassing ini
Guru non PNS yang belum inpassing namun memiliki sertifikat pendidikan mereka menerima uang sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta perbulannya, yang jumlahnya kurang dibandingkan dengan gaji pokok yang setara dengan SK .
Kapan Inpassing Kemendikbud dibuka?
Pertanyaan ini memang sering ditanyakan oleh banyak guru non PNS untuk mendapatkan SK kesetaraan ini, mereka harus melakukan cek laman kemendikbud di link mutasi.sdm.kemdikbud.go.id