tips memilih asuransi kesehatan

Kapan STR Berlaku Seumur Hidup Untuk Tenaga Dokter, Bidan, Perawat, dan Tenaga Kesahatan lain

Bingkaiberita.com – Pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan bersamaan dengan Dewan perwakilan rakyat pada waktu lalu, dan salah satu point yang ada diubah atau di revisi adalah terkait dengan Surat Tanda Registrasi yang semula hanya 5 tahun sekali saja

Dalam point UU Kesehatan seperti pasal 260 ayat 4 bahwa STR atau surat tanda registrasi akan berlaku seumur hidup baik untuk tenaga dokter, bidang, perawat dan tenaga medis lainnya.

Dan setiap tenaga medis wajib memiliki STR bagi yang akan menjalankan praktik sebagai yang tertulis dalam UU kesehatan tersebut

Lalu, Kapan STR ini mulai berlaku untuk seumur hidup?

Bagi yang memiliki STR setelah RUU ini disahkan maka akan berlaku seumur hidup, dan langsung berlaku ketika UU kesehatan resmi disahkan sesuai dengan keterangan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi

Namun, apabila seorang dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya memiliki STR sebelum terbit UU kesehatan disahkan maka STR berlaku sesuai dengan UU sebelumnya, dan harus diperpanjang hingga masa waktu berakhir yaitu 5 tahun

STR menjadi syarat resmi seorang tenaga medis untuk berpraktik dan pastinya akan diberikan petunjuk terkait teknis tentang aturan STR srumur hidup tersebut sebagai penyederhanan proses implementasi yang menjadi lebih mudah dengan diadakannya STR seumur hidup

Namun ada satu hal lagi yang tampaknya belum diubah yaitu terkait dengan Surat Izin Praktik masih berlaku 5 tahun sehingga mereka yang menjalankan praktiknya harus memperpanjang SIP ini setipa 5 tahun sekali sehingga bertujuan agar tidak ada dokter abal-abal alias menjaga kualitas dari tenaga kesehatan yang ada.

Nah, bagaimana cara membuat STR?

Untuk membuat STR beberapa hal yang harus ada perhatikan agar terpenuhinya syarat pembuatan yang digunakan untuk tenaga dokter dan perawat adalah sebagai berikut

Seorang pendaftar memiliki ijazah dari bidang kesehatan ataupun memiliki sertifikasi profesi sebagai tenaga medis

Seorang pelamar memiliki sertifikat kompetensi yang dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh mentri atau berdasarkan putusan pengadilan

Itulah sedikit pembahasan kami terkait dengan UU kesahatan yang memang ada beberapa perubahan yang terjadi saat disahkannya Undang-undang tersebut.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.