Mau dapat Kartu Indonesia Pintar, Ini Syarat dan Caranya
Bingkaiberita.com – Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Penyaluran dananya disalurkan bagi yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA sampai dengan jenjang perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan mendapatkan KIP. pendaftaran KIP Kuliahpun dipersyaratkan bagi yang memang sudah terdaftar dan memiliki KIP jenjang sebelumnya.
Di Jejaring WhatsApp tersebar berita bohong atau hox dalam pendaftaran KIP, yang mana untuk mengajukan program Kartu Indonesia Pintar harus mengisi link dan dikabarkan batas waktunya hingga 25 Agustus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk mewaspadai berita yang tersebar tersebut.
Kementerian pendidikan menjelasakan bahwa pendaftaran kip kuliah dilakukan oleh satuan pendidikan ditempat siswa bersekolah sebelumnya. Untuk jenjang pendidikan dasar akan divalidasi oleh Dinas Kabupaten jenjang pendidikan dasar dan untuk jenjang SMA akan divalidasi oleh dinas pendidikan Provinsi.
Berita bohong tersebut memberikan link bukan milik dari Kemendikbud, apalagi orang tua siswa diwajibkan mengisi data diri sekolah, tempat tanggal lahir, nama orang tua, alamat sampai dengan Nomer Induk Siswa Nasional (NIS).
Kartu Indonesia pintar ini merupakan salah satu bantuan pendidikan mulai dari jenjang anak sekolah dasar sampai menengah dari usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang memiliki tujuan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia.
Besaran Dana KIP
Dana Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memerlukan bantuan seperti Keluarga miskin dan yang ikut dalam Program Keluarga Harapan. Dana yang diberikan untuk membiayai perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, praktik tambahan, biaya pribadi hingga biaya uji kompetensi yang besaran dana Kartu Indonesia Pintar sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Adapun Besaran dana KIP setiap jenjangnya adalah sebagai berikut ini:
Jenjang SD dan MI mendapatkan uang sebesar 450 ribu rupiah pertahunnya
Jenjang SMP dan MTS mendapatkan uang sebesar 750 ribu rupiah pertahunnya
Jenjang SMA, SMK dan Ma mendapatkan uang sebesar 1 juta rupiah pertahunnya
Nah, tidak semua siswa mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, karena memang siswa yang berhak adalah yang memiliki KIP dengan persyaratannya sebagai berikut
Syarat Mendapatkan KIP
Syarat Memiliki KIP harus melengkapi beberapa berkas sebagai berikut:
– Kartu Keluarga sejahtera
– kartu keluarga
– AKta kelahiran dan Surat keterangan tidak mampu SKTM dari RT maupun RW
– Raport hasil belajar
-Surat pemberitahuan dari peneriman BSM
Siswa yang sudah memiliki KKS atau kartu keluarga sejahtera bisa membawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa langsung ke pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah akan melaporkannya ke dinas pendidikan atau Ke kementerian agama kota setempat.
Selanjutnya Dinas pendidikan dan kementerian agama akan mendaftarkan calon penerima KIP, Sekolah ayang ada di naungan kemendikbud bisa memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Apabila lolos seleksi maka KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah melakukan pendaftaran tadi. Selanjutnya cara untuk mendaftarkannya adalah sebagai berikut:
Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar
1. Bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar bisa melaporkan ke sekolah
2. Operator dapodik sekola akan memasukkan nomer KIP ke Dapodik, sementara untuk lembaga yang tidak dibawah naungan kemdikbud harus mengusulkan ke dinas pendidikan.
3. Data akan diterima dan akan diverifikasikan oleh Kemdikbud.
4. Penyalur dana menginstruksikan untuk pembuatan rekening Siswa atau Dinas pendidikan akan memberikan Surat Keternagan Pencarian dana PIP
5. Siswa dan orang tua dapat membawa surat keterangan pencairan dana untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Demikianlah syarat dan cara untuk mencarikan dana bantuan program Indonesia Pintar yang kini sedang viral di whatsapp
sumber:kompas.com