Kebijakan dana bos

9 Kebijakan Juknis Bos TA 2025-2026

Juknis BOS 2021– terdapat aturan kebijakan Juknis Bos dalam Rancangan Permendikbud antara lain Tujuan BOS, Syarat dan Kriteria Penerima Dana Bos, Penetapan Sekolah Penerima Dana Bos, Satuan Biaya Bos, Penggunaan dan Bos, Pelaporan dana bos dan pengembalian sisa dana bos dan sanksinya yang semuanya diatur dalam rancangan tersebut.

Tujuan BOS

Seperti yang kita tahu bersama, bahwasannya bos sendiri merupakan singkatan dari bantuan operasional sekolah yang disalurkan dalam bentuk dana keuangan yang digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, namun banyak sekolah yang belum mengerti dan paham dalam penggunaan dana bos, hingga banyak dari para guru yang bertanya, untuk apa sih dana bos di sekolah. Karena dana tersebut tidak kasat mata, dan tidak ada pelaporan seperti layaknya dana desa yang terpampang di desa-desa dalam penggunaannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Dana BOS

Sekolah penerima dana bos menurut permendikbud dan RPM JUKNIS BOS terbaru tidak berubah dengan yang lama yaitu mengisi dan memutakhirkan data riil sekolah dengan batas waktu yang telah ditetapkan di dapodik sekolah, sekolah penerima dana bos telah memiliki NPSN, Sekolah memiliki izin menyelenggearakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terdata di dapodik. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama 3 tahun terakhir saat cut off bos, bukan dari satuan pendidikan kerjasama, dengan catatan sebagai berikut:

– Apabila jumlah peserta didik kurang dari 60 peseerta didik maka besaran dana bos yang diberikan sebesar 60 peserta didik, namun untuk daeri yang berada di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh kementerian. Dan sekolah tersebut telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di kondisi rendah pendudukan secara geografis tak dapat digabungkan dengan sekolah lain yang jaraknya jauh.

Penetapan Sekolah Penerima Dana BOS

Berdasarkan pada juknis bos tahun sebelumnya bahwa Dana BOS reguler diberikan berdasarkan data per tanggal 31 Agustus, namun setelah update RPM Juknis BOS 2021 penetapan sekolaj penerima dana bos dilakukan setiap tahun [ada [elajaran terbaru.

Besaran Dana BOS

Besaran dana bos 2021 ditetapkan oleh keputusan menteru yang ditentukan berdasarkan pada dua indikator yaitu indek kemahalan konstruksi dan indek peserta didik yang satuan biaya BOS reguler tak jauh berbeda dengan permendikbud tahun lalu sebagaiamana berikut:

Besaran dana bos SD sebesar 900 ribu per tahun
Besaran dana bos SMP sebesar 1,1 juta per tahun
Besaran dana bos SMA sebesar 1,5 juta per tahun
Besaran dana bos SMK sebesar 1,6 juta per tahun
Besaran dana bos SLB sebesar 2 juta per tahun

12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

Nah, kepala sekolah dan bendahara harus mengetahui rancangan atau rencana penganggaran dalam penggunaan dana bos reguler yaitu digunakan untuk

– PPDB (penerimaan peserta didik baru)
– Pengembangan perpustakaan
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulkuler
– Kegiatan evaluasi pembelajaran
– Administrasi Kegiatan Sekolah
– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
– Langganan daya dan jasa
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
– Penyediaan Alat Multimedia
– Praktik kerja Industri, Busa kerja Khusus, Pemegangan Guru
– Penyelanggaraan Uji Komeptensi Keahlian,
– Pembayaran Honor

Penggunaan Dana BOS

Penggunaan dana bos yang disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk dalam kondisi pembelajaran jarak jauh maupun belajar di rumah,, sehingga sifatnya tidak mengikat yang tidak ditentukan dengan kuantitas dan kualitas jenis barang, dan pengelolaannya berdasarkan pada manajemen berbasis sekolah.

Pelaporan, Pengembalian dana dan Sanksi

Pada juknis tahun sebelumnya bahwa penyaluran dana bos dilakukan dalam 3 tahap atau per 4 bulan sekali yang mana pelaporan dana bos menjadi syarat dalam penyaluran, jadi apabila sekolah belum melaporkan dana bosnya maka tidak akan mendapatkan dana selanjutnya

Tahap Satu menjadi persyaratan pelaporan pada penyaluran tahap ketiga
Tahap kedua menjadi persyaratan pelaporan pada penyaluran tahap pertama
Tahap Ketiga menjadi persyaratan pelaporan pada penyaluran tahap kedua tiga

Pengembalian dana bos diberlakukan kepada sekolah yang menolak dana bos reguler, atau sekolah tutup setelah dana bos disalurkan.

Sisa Penggunaan Anggaran

Bagi sekolah yang terdapat dana sisa dana bos reguler pada tahun anggaran sebelumnya maka dana sisa tersebut dapat digunakan kembali dengan catatan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah yang sesuai dengan perundang-undangan dan juknis tahun anggaran berjalan.

NAh, kebijakan juknis bos 2021 dapat anda unduh atau anda lihat selengkapnya pada jurnal berikut ini

 

Silahkan anda download “Disini

Semoga dengan informasi singkat ini dapat menambah wawasan anda terkait juknis bos 2021 yang dapat anda jadikan refrensi kedepannya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dirilis oleh kementerian pendidikan.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.