Kemenag Melarang Umroh Backpaker, Ungkap Alasan di Balik Kebijakannya
Bingkaiberita.com – Umrah Backpaker adalah salah satu cara seorang muslim Indonesia untuk mengunjungi tanah suci tanpa harus menguras dompet alias dengan budet yang terjangkau, namun umrahnya bukan dari pengawasan pemerintan atau dengan kata lain kegiatan non prosedural
Sehingga umrah backpaker ini tidak memiliki izin resmi dari kementerian Agama, dan pemerintah tidak bertanggung jawab atas resiko yang akan dialami oleh seseorang yang melakukan tindakan ini karena tidak dibawah pengawasan dari pemerintah
Dan semua orang Indonesia untuk dihimbau memataui segala peraturan perundang-undangan dan segala kebijakan yang sifatnya memaksa siapaun bagi yang tahu dengan membaca ataupun bagi yang tidak membaca atau yang tak mengetahui kebijakan tersebut
Dengan diundangkan kebijakan pelarangan umroh backpaker tersebut maka akan mengikat semua warga masyarakat untuk tunduk turut dan patuh akan undang-undang karena perjalanan umrah ini bukanlah perjalanan yang biasa akan tetapi perjalanan ke negara yang memiliki budaya dan bahasa yang berbeda
dalam kebijakan undang-undang terbaru bahwa semua kasus permasalahan baik itu dari masalah kesehatan keamanan dan lain sebagainya akan tercover atau dilindungi pemerintah jika seorang muslim menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dan jaminana tersebut termasuk dari Jaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya
Namun jika seorang muslim Indonesia mengunjungi baitullah dengan cara bakcpaker atau bukan dari travel maka tidak akan ada pengawasan sampai tidak akan ada jaminan yang telah disebutkan karena umrah mandiri atau backpaker ini yang bertanggung jawab adalah diri mereka sendiri
Namun jika ada permasalahan kesehatan dan hal yang mengancam jiwa, maka pemerintah berhak dan wajib melindungi masyarakatnya yang ke luar negeri dan pemerintah mudah untuk menuntut berbagai per masalahan yang terjadi Karena ketika seorang membayara biaya travel dan perjalanan umrah maka sudah termasuk membayar asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan biaya lainnya yang sudah termasuk dalam biaya tiket pesawat
Peraturan perundang-undangannya diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Bahwa kementerian agama merupakan salah satu unsur pemerintah yang memiliki tugas dalam menegakkan peraturan perundang undagan. Namun jika ada kelompok orang yang melakukan perjalanan umrah ini tak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah maka sesuai dengan pasal 122 akan diancam denda Rp 6 milyar atau hukuman 6 tahun
Dalam hal ini Kemenag sebagai bagian dari unsur pemerintahan harus memberikan edukasi bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin sesuai dengan Peraturan kemenag no 5 tahun 2021 tentang kegiatan usaha penyelenggaran ibadah umrah ini, dan apabila ada travel yang tak berizin maka akan langsung ditindak ketingkat kepolisian di wilayahnya.