Kena Tilang Polisi, Apakah Bisa Menggunakan Foto SIM? Saat Gak Bawa Dompet
Bingkaiberita.com – Ketika kita terburu-buru untuk bepergian pastinya pernah sekali saja lupa membawa dompet. Sehingga semua kartu ketinggalan di dalamnya meskipun di dalam saku kita masih terdapat uang yang cukup untuk membeli bensin atau makan.
Jika hendak kembali untuk ambil dompet serasa jauh diperjalan karena memang suda nanggung untuk kembali hanya untuk ambil dompet saja. Meskipun kita simpan STNK di Jok Motor Atu kita simpan STNK pada Kunci dompet Mobil namun saat ada tilang atau pemeriksaan polisi apakah dengan menunjukkan Foto Sim di dompet diperbolehkan.
Surat Izin mengemudi (SIM) ini merupakan salah satu dokument yang wajib dibawa saat bepergian, setiap pengendara yang ada di Jalan harus dapat menunjukkan bukti Indentitas diri dalam Bentuk SIM sebagai salah satu syarat untuk berkendara.
Aturan terkait dengan lalu lintas dan Angkutan Lalu lintas ini sudah diatur dalam No 22 tahun 2019. Jika aturan yang ada dilapangan diabaikan maka akan otomatis mendapatkan sanksi berupa tilang polisi
Dengan adanya perkembangan zaman saat ini semakin maju dan praktis semuanya dapat mudah disimpan di Ponsel, apakah bisa menggunakan foto SIM yang sudah dimasukkan ke galeri ponsel?
Nah, bagaimana dengan tanggapan kepolisian dengan hal itu, apakah membolehkan foto SIM dalam galeri ponsel sebagai salah satu syarat berkendara.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas AKBP Jamal Alam bahwasannnya tindakan foto SIM di ponsel untuk menunjukkannya di petugas itu tidak diperbolehkan
Karena memang dalam SIM suda terdapat sebuah CIP atau penyimpanan data. Jika memang petugas ragu dengan identitas pengemudi yang dibawa mereka bisa melakukan pengecekkannya dengan menggunakan alat khusus.
Sehinga SIM ini suda bercip dan belum bisa digantikan dengan foto yang dimasukkan dalam galeri, petugas harus memeriksa bukti fisik kartu sim yang sah itu sendiri jika ragu bisa menggunakan alat khusus untuk identifikasi cip khususnya
Dan sebaikanya seorang pengendara harus membawa STNK sekaligus SIM saat menggunakan kendaraan.
Namun, apabila dibenarkan dengan foto sim maka akan ada pemalsuan identitas SIM, sehingga dengan tindakan ini akan mencega pemalsuan data identitas SIM dan STNK.
Sanksi akan didapatkan pengendara jika memang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dalam pasal 106 ayat 5 huruf b maka akan dikenakan sanksi penjara paling lama sebulan atau denda paling banyak 250 ribu