Ketua MK Non Aktif Akil Mochtar Bantah Kepemilikan Narkoba
Bingkaiberita.com– Pemberitaan terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi mahkamah konstitusi Akil Mochtar, akhir-akhir ini mencuat lagi atas tindakan Akil Mochtar yang menyimpan sebuah Narkoba di laci meja kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi. Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK pada waktu lalu menemukan sebuah Narkoba, akan tetapi pak Akil Mochtar membantah atas temuan KPK terkait narkoba yang berada di laci meja kerja di kantornya.
BNN sebagai salah satu Badan Narkotika Nasional masih menunggu hasil pemeriksaan rambut dan urine dari ketua non aktif (pak Akil Mochtar ) terkait dengan bukti yang ditemukan KPK di laci meja kerja Akil Mochtar, Narkoba yang ditemukan KPK ini adalah berjenis pil dan ganja yang mengandung metamphetamin, sedangkan Akil Mochtar membantah bahwa narkoba tersebut bukan milik dari Akil Mochtar.
Tindak lajut untuk Ketua MK Non aktif Akil Mochtar ini masih menunggu hasil Lab atas pemeriksaan dirinya, apakah pak Akil Mochtar benar-benar menggunakan barang haram ini. Dapat diperibahasakan dalam bahasa indonesia, Sekuat-kuatnya bajing melompat maka akan jatuh juga. Meskipun menyembunyikan tindakan kriminal maka akan jatuh pada hukuman juga.
Kasus Akil Mochtar ini baru diketahui oelh penyidik KPK pada 2 oktober 2013 yang silam, yang mana Akil Mochtar menerima uang suap dari sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Setelah pak Akil Mochtar terbukti bersalah menggunakan Narkoba bentuk pil dan ganja, maka Akil Mochtar harus diperiksa terkait barang haram tersebut dari mana datangnya, siapa yang memiliki barang tersebut, bagaimana bisa masuk di Laci beliau jika tidak menggunakannya dan beberapa pertanyaan tersebut akan diungkap setelah pemeriksaan hasil lab terkait dengan Kasus Narkoba pada Mahkamah Konstitusi (MK)