Kriteria Pengangkatan Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Bingkaiberita.com – Kementerian PANRB pada tahun depan akan menghapus tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kebijakan yang lebih profesional dalam membangun sumber daya manusia terlebih ASN yang ada di Indonesia agar lebih profesional dan sejahtera.
Meskipun demikian, UU tentang kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kemenpan masih tetap akan melindungi beberapa honorer dengan melakukan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil ataupun akan diangkat menjagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Lalu, Apa Kriteria Pengangkatan Honorer ?
Kriteria Honorer DIangkat CPNS dan PPPK
Ada aturan yang mensyaratkan Tenaga Honorer untuk dapat diangkatr menjadi CPNS dan PPPK Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB no B/1511/M.SM.01.00/2022
SE yang ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Pelakasan Tugas Menteri PAN RB meminta kepada para PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang berada di instansi masing-masing.
Sehingga nantinya dengan pendataan tersebut, bagi honorer yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang diberlakukan akan bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut
Pegawai yang bersangkutan adalah tenaga honorer dengan kategori THK II yang sudah ada daftarnya dalam Database badan Kepegawaiaan Negara ataupun Pegawai Non ASn telah bekerja pada Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer yang saat ini mendapatkan honorarium dari APBN untuk instansi Pusat dan Honorarium dari APB untuk instansi daerah. Bukan dari tenaga honorer yang gajinya atau honorarium dari pengadaan barang dan jasa atau pihak ketiga.
Tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat satu tahun di tanggal 31 Desember 2021
Memiliki usia paling tinggi 56 tahun dan paling rendah berusia 20 tahun.
Pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tidak ada pengangkatan tanpa ikut seleksi. Semua honorer harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS dan PPPK.
Sehingga pengangkatan otomatis yang selama ini sudah mendarah daging di pikiran masyarakat sudah tidak ada lagi sesuai dengan pasal 96 peraturan pemerintah no 49 tahun 2018.
Peraturan tersebut melarang Pejabata Pembina Kepegawaian mengangkat Pegawai NON PNS atau NON PPPK untuk mengisi jabatan pada sebuah instansi pemerintah.
Bagaimana Jika Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi?
Namun, jika tenaga honorer yang bersangkutan tak lolos seleksi ini, maka instansi yang dimaksud agar melakukan pola outsourching yaitu mencari kebutuhan kepegawainnya agar dapat diisi dan bisa memperkerjakan pegawai outsourching sesuai dengan kebutuhan dan tidak serta merta ditiadakan.
Pegawai OutSourching tersebut dengan menggandeng pihak ketiga dalam rekrutmennya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan bila instansi tersebut membutuhkan pegawai lain
Penyebab Tenaga Honorer dihapus karena Upah Honor dibawah UMR
Salah satu penyebab mengapa tenaga honorer di lingkungan pemerintah ini dihapurs karena upah honor yang tidak jelas. Dari segi rekrutmen yang selama ini dilakukan mandiri oleh instansi pemerintah tidak ada yang jelas. Sehingga imbasnya pada pengupahan tenaga honorer yang dibawah dari Upah Minimum Regional (UMR)
Sejauh ini tenaga honorer memang belum sesuai dengan standarisasi, dengan adanya penataan kembali tenaga honorer dan penghapusan tersebut maka akan sesuai dengan standarisasi dan pengangkatan tenaga non ASN nantinya sesuai dengan kebutuhan instansi yang sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak sesuai dengan UMR Wilayahnya.