Kriteria Situs “Radikal” Bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Bingkaiberita.com (jakarta), 22 situs dakwah islam dinilai sebagai Badan Nasional Penagggulangan Terorisme (BNPT) sebagai penyebar paham radikalisme, Namun dari landasan dari BNPT sendiri apa arti makna radikal menurut pversi BNPT berikut penjelasan dari Juru bicara BNPT Irfan Idris.
Irfan Idris sebagai salah seorang Juru Bicara dari BNPT memberikan penjalasan terkait dengan empat kriteria pemahaman radikalisme versi BNPT yang ada pada situs-situs yang telah diblokir Menkominfo atas perintah dari BNPT.
Irfan Idris mengatakan, ” Bahwa Situs yang menggunakan Ajakan Kontra terhadap Pemerintah dengan Mengafirkan pihak Lain, pemerintah dikafirkan, pemerintah thogut, pemerintah sirik, presiden dikafirkan.” Jakarta, Selasa (31/3)
Ajakan itulah yang dirasa sudah memenuhi kriteria makna dari radikalisme dalam 22 situs yang diblokir. Setelah itu karena BNPT tidak memusyawarahkan terlebih dahulu untuk pembolkiran situs terkait, tujuh situs dakwah islam protes kepada kementrian informasi dan komunikasi terkait dengan pemblokiran yang tidak dimusyawarahkan. BNPT menyatakan ada ajakan untuk bergabung ke Negara Islam atau ISIS yang mengatakan jihad dalam arti sempit.
Namun, ketika Irfan ditanya, ” tentang konten manakah yang menyebarkan tentang radikal tersebut, ” Ia mengelak dengan menyatakan belum pernah membuka ditus dakwah Islam. Ia mengatakan ada pihak dan tim yang sudah menganalisa situs dakwah islam yang dinilai merujuk kedalam radikalisme.
Ia menyatakan bahwa Sudah sejak 2012 mereka mengajukan nama situs tersebut untuk ditindak lanjuti bukan secara tiba-tiba langsung ada pemblokiran yang terjadi di beberapa situs yang bernuansa islam tersebut. Namun pemblokiran situs akan dapat dibuka ketika sudah ada lampu hijau dari Kemkominfo, Apabila tidak ada unsur konten negatifnya dan melanggar sesuia kriteria Radikal tersebut. Namun, saat ini pimpinan redaksi Hidayatullah dan kawan-kawan redaksi dan pemred yang lain belum mengetahui soal pemblokiran dan tidak pernah diberitahukan sama sekali soal blokir ini kepada Pemred, Sehingga sampai saat ini belum tahu secara pasti konten mana yang dinilai melanggar.