KUA Tahun ini Jadi Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Bingkaiberita.com – Sebelum dijadikan tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, Kantor Urusan Agama (KUA) hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan agama islam saja, kementerian agama memiliki rencana untuk menjadikan tempat pernikahan umat beragama lain yang sebelumnya selain agama islam hanya dicatat di kantor pencatatan sipil. Karena sejatinya pencatatan pernikahan haruslah menjadi kewenangan dari urusan Kemenag.
Dalam hal ini Kementerian agama khususnya Kantor Urusan Agama akan dijadikan sebagai tempat pelayanan sentral untuk seluruh agama yang ada di Indonesia, tidak hanya untuk urusan agama islam saja. melainkan untuk seluruh agama yang ada di Indonesia. Karena memang kantor Urusan Agama sampai berada di tingkat kecamatan sedangkan KUA di kantor Kabupaten sebagai pembantu pelaksanaan di wilayah kantor agama di kecamatan.
Kemenag Kembalikan Fungsi KUA
Selain membuat fungsi KUA yang baru untuk urusan agama lain, kementerian agama wajib mencatat seluruh data pernikahan dan perceraian yang telah berintegrasi menjadikan aula yang ada di KUA ini sebagai tempat ibadah bagi umat non mulsim yang kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah, dan seharusnya sebagai umat terbesar dan muslim terbesar sebagai mayoritas memberikan perlindungan bagi kaum minoritas
KUA kecamatan sebagai bentuk toleransi umat beragama sebagai pusat layanan lintas keagamaan, dan lintas fungsi agama yang ada dan KUA yang ada di kecamatakn akan menjadi tempat pelayanan untuk seluruh agama yang ada di Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis.
Tidak Ada Pungutan Biaya di KUA
KUA akan melayani semua agama sesuai dengan hari operasional kerja mulai dari senin sampai dengan hari jumat dengan jam sesuai dengan waktunya yaitu jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore. Dan semua agama akan dilayani dalam pencatatan pernikahan dengan syarat lengkap.
Namun, KUA juga melayani pencatatan pernikahan di luar KUA namun akan dikenai dengan biaya sebesar Rp 600 ribu dan biaya yang masuk ke KUA akan digunakan sebagai pendapatan negara bukan panjak dari Kementerian Agama sesuai dengan peraturan pemerintah no 48 tahun 2014
Penutup
Semua agama di indonesia akan dicatat di Kantor Urusan Agama dan kantor pencatatan sipil yang dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan biaya selama sesuai dengan jam kerja operasional dari Kantor Urusan Agama tanpa melewati batas maksimalnya yaitu 60 hari kerja. Dan untuk diluar KUA akan dikenai Biaya Nikah