Login Eform.bri.co.id/bpum
Bingkaiberita.com – Pemerintah masih tetap menggelontorkan dana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk UMKM atau Bantuan Presiden untuk Usha Menengah kebawah.
Bantuan Produktif bagi usaha mikro kebawah ini akan ditujukan ke 3 juta penerima dan masih menambah lagi untuk BPUM ini yang besaran bantuannya sebesar 1,2 juta per UMKM.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan menengah yang jumlahnya 1,2 juta per UMKM yang mana untuk mendapatkan dana bantuan tersebut dapat melakukan pendaftaran ke dinas koperasi usaha kecil menengah yang ada di wilayah dan kawasan kota kabupaten tempat anda tinggal saat ini
Selanjutnya pemerintah akan menganggarkan dana yang ditargetkan ke 12,8 juta penerima yang akan disalurkan langsung melalui Bank BUMN milik negara yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank negara Indonesia.
Bantuan UMKM ini akan disalurkan pada bulan Juli Hingga September mendatang, Dan berarti masih ada kesempatan bagi pelaku usahan untuk dapat menerima bantuan UMKM tersebut.
Cara Cek bantuan di Eform.bri.co.id/bpum
Untuk melakukan pengecekkan apakah anda sebagai penerima bantuan UMKM ini silahkan anda cek melalui Eform.bri.co.id/bpum dengan langkah-langkah sebagai berikut
1. Silahkan anda browsing menggunakan chorem dengan login ke Eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian anda login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP
3. Setelah itu ada proses kode verifikasi yang harus anda masukkan dan silahkan anda klik proses Inquiry
4. Selanjutnya akan ada notifikasi atau pemberitahuan apakah anda sebagai penerima bantuan ataukah tidak
Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM 1,2 Juta
Bagi yang namanya terdaftar dan muncul pada notifikasinya untuk mencairkan bantuan dana presiden ini silahkan anda mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa beberapa dokumen antara lain adalah sebagai berikut:
1. Silahkan anda bawa identitas diri yang berupa KTP atau SIM yang anda miliki
2. Jika anda belum memiliki buku tabungan BRI silahkan anda membuat Buku Tabungan BRI. Jika sudah memilikinya silahkan anda bawa beserta Kartu ATMnya
3. Silahkan anda mengisi Surat Pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) yang disediakan oleh masing-masing bank penyalur bantuan UMKM ini.