Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Bingkaiberita.com – Kartu Indonesia Pintar Bagi Mahasiswa atau Lulusan SMA sederajat yang memiliki keterbatasan dalam pembayaran SPP maupun UKT Per semesternya diberikan melalui Bantuan Program KIP Kuliah.
KIP Kuliah diberikan kepada Mahasiswa penerima bidik misi ataupun UTBK SBMPTN yang telah mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomer Induk Kpendudukan (NIK). Banyak siswa lulusan SMA yang berprestasi namun terkendala pada ekonomi mereka bisa menggunakan KIP Kuliah ini, baik yang melanjutkan ke Perguruan tinggi negeri maupun ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seperti STAIN, UIN, PTKN Budha, Kristen, Katolik, Hindu dan lainnya.
Berbeda dengan beasiswa yang berfokus ada dukungan dana terhadap yang berprestasi tidak dari golongan keterbatasan dana, KIP-KuLiah ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan dana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Mereka mempunyai kemauan besar untuk menyelesaikan ke pendidikan tinggi.
Pada tahun 2020 ini pemerintah telah menargetkan sebanyak 818 ribu mahasiswa yang masih studi on going kuliah maupun penerima bidik misi untuk menerima bantuan dari pemerintah dengan keunggulannya sebagai berikut
Keunggulan KIP Kuliah
Pertama, Bagi penerima kip kuliah mereka akan dibebaskan dalam biaya kuliah mulai dari pendaftaran masuk sampai dengan mereka lulus kuliah.
Kedua, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan hidup perbulannya sebesar 700 ribu per bulan dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali atau per semester selama studi.
Total biaya S1 selama 8 semester mendapatkan Rp 33,6 Juta
Total biaya D3 selama 6 semester mendapatkan dana Rp 25,2 juta
Total biaya D2 selama 4 semster mendapatkan dana Rp 16,8 juta
Total biaya D1 selama 2 semster mendapatkan dana Rp 8,4 juta
Ketiga, Mereka yang harus mengikuti program studi rofsi juga akan menerima pembebasan kuliah dan bantuan biaya hidup.
Keempat, Untuk dana pembayaran biaya kuliah akan ditanggung ke perguruan tinggi sebesar Rp 2,4 juta.
KIP Kuliah Kemdikbud ataupun Kmenag telah diatur dalam UU nomer 12 pasl 76 tahun 2012 terkait dengan pemenuhan hak mahasiswa yang memiliki antusiasme dan potensi yang tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Syarat KIP Kuliah
Untuk Syarat KIP Kuliah bisa anda lihat dibawah ini
Pertama, KIP Kuliah hanya diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, Sederajat yang sudah lulus berjalan ataupun lulus dua tahun sebelumnya.
Kedua, Memiliki prestasi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketiga, Mahasiswa telah lulus seleksi di perguruan tinggi negeridengan akreditas A atau B pada Program studi yang dipilih
Keempat, Memiliki bukti kepemilikan kartu indonesia pintar atau KKS
Kelima, Bagi yang tidak memiliki Kartu Idonesia Pintar, mahasiswa dapat diberikan bantuan sesuai dengan persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Pendaftaran KIP Kuliah
Bagi yang ingin mendapatkan KIP kuliah, para mahasiswa harus melakukan pendaftaran KIP kuliah dengan cara login kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Setelah itu melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN serta alamt email yang masih aktif
Kemudian,sistem akan memvalidasi apakah mahasiswa tersebut layak mendapatkan KIP kuliah. Jika proses validasi layak maka sistem KIP kuliah akan mengirim nomer pendaftaran dan kode aksesnya ke alamat email.
Proses Pendaftaran KIP Kuliah harus diikui penerimaan jalur seleksi baik itu SNMPTN, SBMPTN ataupun jalur mandiri
Selanjutnya proses pendaftaran di sistem seleksi masuk perguruan tinggi akan tersinkronisasi secara host to host dengan sistem pendaftaran KIP Kuliah. Bagi siswa yang telah lolos di perguruan tinggi yang dipilih maka akan diveriffiksi akan pengusulan penerima KIP kuliah bagi yang bersangkutan.