Pendataan Non ASN

Login Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id Untuk Daftar Pendataan Tenaga Honorer

Bingkaiberita.com Sesuai dengan tindak lanjut dari pemberlakuan PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa pemerintah akan memangkas pegawai menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan melakukan pendataan tenaga honorer sampai tanggal 31 oktober dengan daftar di Login Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id

Login Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id

Dengan login di portal resmi Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id tidak hanya bertujuan untuk melakukan pendataan saja melaikan untuk memetakan jumlah berapa tenaga honorer yang bekerja dilingkuang instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan syarat dan ketentuan kategori sebagai berikut

Syarat Kategori Pendataan Non-ASN

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk melakukan login pendataan ini terutama bagi tenaga honorer pada kategori dua yang datanya sudah masuk pada database BKN, dan pegawai tersebut bukan dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah

Dan pendataan tidak berlaku pada petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengaman dan jabatan lain yang nantinya dialih daya ke Outsourching dan belum berlaku pula tenaga honorer yang bekerja di lingkunagn badan layanan umum dan badan layanan umum daerah

Sementara itu sesuai dengan Surat Kemenpan RB no. B/1511/M.SM.01.00/2022 memuat kategori dan syarat pendataan tersebut

Pertama, pekerja honor tersebut bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang masih aktif sebagai tenaga non ASN

Kedua, Pekerja honor tersebut mendapatkan gaji atau upah honorarium langsung berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah bukan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa ataupun pihak ketiga.

Ketiga, Minimal telah menjadi pegawai honor maksimal tanggal 31 desember 2021

Keempat, berusia paling tinggi 56 tahun dan paling minim 20 tahun.

Alur Pendataan Non ASN

Setelah mengetahui syarat dan ketegori siapa saja yang bisa didata maka operator instansi terlebih dahulu melakukan pendaftaran non ASN yang masih aktif bekerja dengan menyiapkan beberapa dokument persyaratan yang nantinya harus dikumpulkan atau diunggah pada laman portal yang telah kami sampaikan diatas di portal resminya yang akan kami bahas pada cara melakukan pendaftaran akun pendataan non asn

Susunan Berkas Dokumen Pendataan Non ASN

Setelah itu masing-masing tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah harus menyiapkan beberapa susunan berkas dokumen pendataan non ASN dengan tertib seperti berikut

Kartu tanda Penduduk
Foto terbaru berlatar belakang warna biru sesuai dengan format yang ditentukan
Ijazah Terakhir
SK Pengangkatan tenaga honorer atau SK Jabatan
Bukti Pembayaran Gaji Instansi

Setelah anda persiapkan dokument diatas anda harus melakukan pendaftaran akun secara online dengan cara sebagai berikut

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Untuk membuat akun pendataan non asn maka anda harus kunjungi situs portal resminya dengan langkah-langkah sebagai berikut

Pertama, silahkan anda kunjungi portal resmi yang beralamat di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Kedua, kemudian anda buat akun dengan melakukan pengecekkan data yang telah didaftarkan oleh admin operator

Ketiga, Isilah beberapa formulir pengisian yang ada di portal kemudian anda lanjutkan untuk membuat kata sandi untuk masuk ke portal

Keempat, silahkan buat kata sandi yang dibuat untuk melakukan unggahan dengan mengunggah ktp terbaru dan foto yang telah dipersyaratkan diatas dan masukan kode captca dan anda lanjutkan

Kelima, silahkan anda cek data yang telah anda masukkan bahwa data tersebut benar jika sudah anda proses pembuatan akun anda, apabila belum benar pengisiannya anda bisa kembali untuk melakukan editing. Setelah yakin semua benar telah terisi maka silahkan anda konfirmasi untuk pembuatan akun selesai

Keenam, Silahkan anda cetak kartu Indormasi pendaftaran bahawa pembuatan akun sudah selesai

Ketujuh, anda login kembali pada akun dengan klik lanjutkan login pendaftaran

Kedelapan, jika sudah berhasil masuk di dashboar anda unggah dokument yang berisi ijazah terakhir dan melakukan pengisian biodata diri dan masukkan kode captca dan klik untuk selanjutnya

Kesembilan, silahkan anda isikan riwayat pekerjaan dan juga anda unggah SK Jabatan dan Unggah Bukti pembayaran Gaji dan klik selanjutnya

Kesepuluh, jika sudah akan tampil laman resume dan beri centang jika sudah yakin untuk mengakhiri proses pendaftaran

Terakhir, adalah dengan mencetak kembali kartu informasi akun bahwa anda sudah melakukan pendaftaran

Penutup

Semoga dengan dilakukannya pendataan non ASN ini, para tenaga honorer mendapatkan apa yang harus mereka dapatkan dengan diangkatnya menjadi aparatur sipil negara dengan mendapatkan gaji yang layak.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.