Login Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id Untuk Daftar Pendataan Tenaga Honorer
Bingkaiberita.com Sesuai dengan tindak lanjut dari pemberlakuan PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa pemerintah akan memangkas pegawai menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan melakukan pendataan tenaga honorer sampai tanggal 31 oktober dengan daftar di Login Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id
Login Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id
Dengan login di portal resmi Pendataan-NonAsn.Bkn.go.id tidak hanya bertujuan untuk melakukan pendataan saja melaikan untuk memetakan jumlah berapa tenaga honorer yang bekerja dilingkuang instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan syarat dan ketentuan kategori sebagai berikut
Syarat Kategori Pendataan Non-ASN
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk melakukan login pendataan ini terutama bagi tenaga honorer pada kategori dua yang datanya sudah masuk pada database BKN, dan pegawai tersebut bukan dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah
Dan pendataan tidak berlaku pada petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengaman dan jabatan lain yang nantinya dialih daya ke Outsourching dan belum berlaku pula tenaga honorer yang bekerja di lingkunagn badan layanan umum dan badan layanan umum daerah
Sementara itu sesuai dengan Surat Kemenpan RB no. B/1511/M.SM.01.00/2022 memuat kategori dan syarat pendataan tersebut
Pertama, pekerja honor tersebut bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang masih aktif sebagai tenaga non ASN
Kedua, Pekerja honor tersebut mendapatkan gaji atau upah honorarium langsung berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah bukan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa ataupun pihak ketiga.
Ketiga, Minimal telah menjadi pegawai honor maksimal tanggal 31 desember 2021
Keempat, berusia paling tinggi 56 tahun dan paling minim 20 tahun.
Alur Pendataan Non ASN
Setelah mengetahui syarat dan ketegori siapa saja yang bisa didata maka operator instansi terlebih dahulu melakukan pendaftaran non ASN yang masih aktif bekerja dengan menyiapkan beberapa dokument persyaratan yang nantinya harus dikumpulkan atau diunggah pada laman portal yang telah kami sampaikan diatas di portal resminya yang akan kami bahas pada cara melakukan pendaftaran akun pendataan non asn
Susunan Berkas Dokumen Pendataan Non ASN
Setelah itu masing-masing tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah harus menyiapkan beberapa susunan berkas dokumen pendataan non ASN dengan tertib seperti berikut
Kartu tanda Penduduk
Foto terbaru berlatar belakang warna biru sesuai dengan format yang ditentukan
Ijazah Terakhir
SK Pengangkatan tenaga honorer atau SK Jabatan
Bukti Pembayaran Gaji Instansi
Setelah anda persiapkan dokument diatas anda harus melakukan pendaftaran akun secara online dengan cara sebagai berikut
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
Untuk membuat akun pendataan non asn maka anda harus kunjungi situs portal resminya dengan langkah-langkah sebagai berikut
Pertama, silahkan anda kunjungi portal resmi yang beralamat di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Kedua, kemudian anda buat akun dengan melakukan pengecekkan data yang telah didaftarkan oleh admin operator
Ketiga, Isilah beberapa formulir pengisian yang ada di portal kemudian anda lanjutkan untuk membuat kata sandi untuk masuk ke portal
Keempat, silahkan buat kata sandi yang dibuat untuk melakukan unggahan dengan mengunggah ktp terbaru dan foto yang telah dipersyaratkan diatas dan masukan kode captca dan anda lanjutkan
Kelima, silahkan anda cek data yang telah anda masukkan bahwa data tersebut benar jika sudah anda proses pembuatan akun anda, apabila belum benar pengisiannya anda bisa kembali untuk melakukan editing. Setelah yakin semua benar telah terisi maka silahkan anda konfirmasi untuk pembuatan akun selesai
Keenam, Silahkan anda cetak kartu Indormasi pendaftaran bahawa pembuatan akun sudah selesai
Ketujuh, anda login kembali pada akun dengan klik lanjutkan login pendaftaran
Kedelapan, jika sudah berhasil masuk di dashboar anda unggah dokument yang berisi ijazah terakhir dan melakukan pengisian biodata diri dan masukkan kode captca dan klik untuk selanjutnya
Kesembilan, silahkan anda isikan riwayat pekerjaan dan juga anda unggah SK Jabatan dan Unggah Bukti pembayaran Gaji dan klik selanjutnya
Kesepuluh, jika sudah akan tampil laman resume dan beri centang jika sudah yakin untuk mengakhiri proses pendaftaran
Terakhir, adalah dengan mencetak kembali kartu informasi akun bahwa anda sudah melakukan pendaftaran
Penutup
Semoga dengan dilakukannya pendataan non ASN ini, para tenaga honorer mendapatkan apa yang harus mereka dapatkan dengan diangkatnya menjadi aparatur sipil negara dengan mendapatkan gaji yang layak.