Lolos Pantukhir Polri Belum Tentu, Jadi Polisi
Bingkaiberita.com – Setelah pengumuman tahap akhir Polri atau sering disebut dengan Pantukhir Polri belum tentu langsung jadi Polisi. Mereka yang lulus harus menjalani sekolah Polisi Negara selama rentang waktu yang ditentukan, bila siswa melanggar aturan maka harus dikeluarkan.
Berdasarkan informasi yang bingkaiberita.com dapatkan ada dua siswa yang sedang menjalani pendidikan pembentukan bintara yang dikeluarkan karena pelanggaran berat sesuai dengan aturan yang tercantum pada perdupsis UU no 2 tahun 2002 sesuai dengan surat keputusan kepala lembaga pendidikan dan pelatihan polri
Dalam uu tersebut mengatakan bahwa seorang siswa polri dapat dikeluarkan dalam pendidikan apabila melakukan tindakan pidana ataupun melaukan pelanggaran yang bersifat ingkrah dan sesuai dengan keputusan pengadilan
Ada sebanyak 244 dan perdupsi yang harus ditaati oleh siswa polri, dan itu tida boleh untuk dilanggar. Jika ketauan masayarakat melanggarnya maka sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada disekolah maka akan dilakukan sidang, sebelum siswa tersebut dikeluarkan.
Hasil sidang tersebut diperoleh dari pengasuh yang menilainya dan ditimbang dari para pejabat SPN. Apabila memenuhi syarat dan hasil sidang positif sesuai dengan perilau keseharian, mental kepribadian dan tidak masuk dalam syarat lulus maka harus dikeluarkan
Meskipun suda lulus pada tahap pantukhir yang dilalui dari beberapa tahap mereka harus didik untuk pembentukan bintara atau tamtama polri, dan belum tentu mereka bisa menjadi personel polri kalau tidak menaati peraturan yang berlaku.
Jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan di masa pendidikan tersebut maka waib dikeluarkan. Para siswa suda dinilai dan direkam jejaknya dari sejak pertama proses rekrutmen polri hingga masa pendidikan pembentukan di SPN sesuai yang telah ditunjuk oleh polda, maka jangan sampai calon polri ini melakukan pelanggaran berat sebelum atau saat pendidikan.