Mengapa Polwan Tidak Berjilbab?
Bingkaiberita.com- Mengapa seorang muslimah di sebuah instansi Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menggunakan sebuah jilbab? pertanyaan ini muncul diberbagai kalangan muslimah di kepolisian. Larangan Polwan untuk berjilbab adalah salah satu bentuk aturan yang harus dipakai oleh seorang polwan. Larangan Berjilbab ini diketahui oleh masyarakat disaat seorang polisi wanita ( polwan ) melaporkan pernyataannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tanggapan MUI mengenai perihal larangan berjilbab ini ditanggapi oleh dewan majelis ulama indonesia dengan memberikan sebuah Tausiyah kepada Kapolri agar Kepolisian Republik Indonesia memberikan ijin kepada anggotanya untuk memakai Jilbab bagi setiap orang muslimah. Tanggapan kapolri atas tausiyah mengenai jilbab tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan besar didiri polri, Jika seandainya hal tersebut dikabulkan atau membolehkan anggotanya untuk memakai jilbab maka akan tambah dana dan angaran lagi untuk menyeragamkan jilbabnya atau membutuhkan anggaran besar untuk masalah tersebut.
Tanggapan Baru dari seorang kepala bagian penerangan Umum Polri menambahkan atas pemakain jilbab untuk seorang muslimah di diri kepolisian wanita di Indonesia ini akan menimbulkan dampak yang nyata. ” Menurut Kombes Pol Agus Rianto bahwa Jika jilbab dibagikan maka akan ada anggaran baru lagi untuk membagikannya kepada polwan-polwan muslimah.”
Apakah emank benar jika tidak ada anggaran untuk polri berjilbab? Jika seandainya belum ada anggaran di tubuh kepolisian republik Indonesia maka Polri seharusnya memperbolehkan anggotanya untuk memakai jilbab.
Seorang muslimah dikepolisan bisa saja mengenakan jilbab tanpa menggunakan biaya dari pemerintah atau instansi yang terpenting polri harus memberikan ijinnya untuk pemakaian jilbab. Bisa saja untuk penyeragaman jilbab dilakukan dengan memberikan batasan-batasan jilbab seperti bentuk pemakaian jilba harus mempunyai warna yang sama, model jilbab yang sama dan baha-bahan yang ditunjuk dari polri.
Menurut data yang ada bahwa seorang polwan di negara Indonesia berjumlah sekitar 14 ribu orang polwan dan dari semua itu yang muslimah bisa dipatok tidak semuanya. dan jumlah ini termasuk sangat kecil dibandingkan dari keseluruhan anggota polri yang mencapai 387.470.
Seorang muslimah juga dituntut menjaga dirinya dari pandangan hawa nafsu seorang laki-laki dan diwajibkan atasnya untuk menutup seluruh auratnya mulai dari kepala hingga ujung kaki seusuai dengan ayat al-Qur’an tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah pada ayat 31 Suroh An-Nur
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( AN-Nur:31)
Jika Polwan menggunakan Jilbab maka seperti gambar berikut:
Demikianlah ayat Al-Quran yang menyatakan tentang kewajiban pemakaian Jilbab pada setiap muslimah, Menurut data yang ada jika seandainya Polwan dianggarkan pemakaian jilbab maka akan membutuhkan biaya kira-kira Rp. 1,4 M dari anggaran tahun 2012 kira-kira sebesar Rp34,4 trilyun.