Mengenal Apa Itu Hak Imunitas Advokat? Pengacara Tak Bisa Dipidana.
Bingkaiberita.com – Prof Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan ada Hak imunitas pada seorang advokat yang menjalankan tugas profesinya itu.
Belakangan ini, ada beberapa orang advokat yang malah berhadapan dengan hukum, baik digeledah hingga dijadikan tersangka. Dan persitiwa ini pernah muncul pada 10 tahun yang lalu ketika UU advokat ini diundangkan.
Bahwa dalam pasal 16 dikatakan bahwa seorang pengacara yang menjalankan tugas profesinya tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
Penegasan Prof Dr Otto Hasibuan itu dilakukan ketika acara pengangkatan advokat baru yang jumlahnya 452 orang di wilayah Pengadilan tinggi DKI jakarta yang digelar di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat
Banyak penyidik saat ini tidak memahami peran sebagai advokat dan apa hak imunitas yang diberikan kepada advokat. Apalagi ada yang beranggapan bahwa hak imunitas ini merupakan kekebalan pada seorang pengacara. Namun tidak seperti itu, apa yang dimaksud pada hak imunitas advokat.
Hak imunitas yang dimaksud adalah hak yang diberikan kepada pengacara untuk membela klien dalam keadilan, Dalam memiliki itikad baik dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga para pengacara tidak bisa dituntu perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya. Sebab kalau mereka dituntut dalam membela keadilan di negeri ini, maka pengacara yang bersangkutan dalam membela keadilan akan takut karena bisa dituntut. Jadi semua pengacara tidak akan berani mengatasi masalah yang terjadi pada seorang klien. Oleh karenanya negara memberikan kewenangan hak kepada para pengacara agar tidak bisa dituntut dalam menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini, seorang advokat harus beritikad baik menjaga hak secara baik dan tak disalahgunakan. Namun, jika pengacara tersebut menyiarkan kabar bohong kepada orang lain tanpa ada itikad baik, maka tentu bisa dipermasalahkan dan dituntu. Tidak serta merta kebal hukum.
Dulu MoU dengan kapolri sudah berakhir dan muncul masalah seperti saat ini, kedepannya Organisasi Peradi sebagai organisasi advokat tebesar akan kembali mengkomunikasikannya dengan kapolri membahas terkait hubungan antara advokat dengan penyidik dan mencoba MoU uyang sudah ada bisa dilanjutkan
Sebab apabila MoU tidak dilanjutkan maka akan terjadi masalah yang muncul, pengacara yang membela keadilan dijebloskan ke jeruji penjara. Meskipun akan terjadi benturan antara advokat dengan penyidik yang seharusnya memiliki satu tujuan dan visi misi yang sama yaitu menegakkan hukum di negeri ini, meskipun keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. akan tetapi sama sama dalam satu paradigma.
Lantas, siapa yang nanti melakukan penetapan apakah seorang pengacara itu baik atau tidaknya dan tidak melanggar hukum? Dewan kehormatanlah yang akan menetapkan seorang advokat tersebut apakah baik atau tidak sesuai dengan kode etik
Maka perlu adanya sosialisasi kepada penyidik dan advokat bahwa hak imunitas seorang pengacara tersebut diberikan oleh undang-undang
Dan kepolisian tidak bisa melihat standar kode etik yang dimiliki oleh advokat, sehingga pengacara dalam hal ini, jangan sampai memiliki perasaan takut akan melakukan pembelaan terhadap klien dan rakyat.
Kemudian disampaikan kepada seluruh advokat harus memiliki sifat kejujuran dan kepintaran karena dua modal tersebut adalah hal yang harus dimiliki olehs seorang advokat. Karena jika seorang advokat tersebut pintar akan tetapi tidak memiliki kejujuran maka jasanya tidak akan terpakai dikemudian hari.