Mengenal Apa Itu PPNPN, dan Perbedaannya dengan PPPK di Instansi Pemerintahan.
Bingkaiberita.com – Tidak sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil. PPPK dan PPNPN adalah pegawai pemerintah melalui perjanian kerja alias pekerja kontrak yang jika masanya habis perlu diperpnjangan atau ditambah. Namun, apa perbedaan antara keduanya?
PPNPN merupakan sebuah singkatan dari pegawai pemerintah non pegawai negeri atau disebut dengan tenaga honorer yang diatur sesuai dengan peraturan komisi aparatur sipil negara no 1 tahun 2018
Sedangkan PPPK merupakan singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selain dari penyebutan nama yang berbeda dua jabatan ini juga berbeda karena memang PPPK ada kebijakan pemerintah terbaru dan berlaku saat ini
Perbedaan PPPK dan PPNPN Berdasar Status kepegawaian
Dari status kepegawaian PPPK meskipun diantat sebagai pegawai kontrak namun diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang didefinisikan atau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara meskipun memang pegawai kontrak
Sementara itu pegawai kontrak PPNPN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri yang diangkat melalui tugas dan pengisian jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Perbedaan PPPK dan PPNPN Berdasar Jabatan
Untuk jabatan yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka mereka bisa mengisi jabatan fungsional maupun jabatan pimpinan tinggi yang sifatnya terbatas adapun jabatan pimpinan tinggi ini adalah sekolompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah seperti inpektur jenderal, direktur jenderal, sekretaris jendral
Untuk jabatan fungsional itu bertugas pada pelayanan fungsional yang berdasar pada keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan peraturan presiden nomor 38 tahun 2020.
Sedangkan dengan PPNPN bisa menempati jabatan teknis dan administratif seperti administrator, analis, skretaris. Sedangkan untuk jabatan teknis seperti kurir, pengemudi, petugas kebersihan dan lainnya.
Perbedaan PPPK dan PPPNPN Berdasar gaji
Sesuai dengan gaji yang akan diterima oleh para pegawai PPPK maka gajinya ditentukan oleh jabatan pegawai, masa kerja dan kualifikasi pendidikan yang umumnya hanya bisa menduduki jabatan pendukung dan teknis yang gajinya lebih rendah dibandingkan dengan yang mendudukui jabatan tenaga ahli. Untuk kisaran gajinya untuk tenaga pendukung mulai dari 3,4 juta sampai dengan 3,7 juta yang mana mereka mendapatkan beberapa upah tambahan dan honorarium seperti uang transport, lembur, perjalanan dinas dan rapat diluar jam kerja
Sedangkan untuk PPPK ini diberikan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan presiden no 98 tahun 2020 yang disesuaikan dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang mana jika golongan PPPKnya tinggi maka nominal gaji yang diberikan juga akan tinggi dan juga dari masa kerja yang lebih lama. Untuk terendah pada gaji PPPK mulai dari 1,7 juta sampai dengan 6,7 juta tergantung dari jabatan, golongan dan masa kerjanya.
Selain mendapatkan gaji mereka juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan lainnya