Menghina Presiden dan Kapolri di Media Sosial, Siap Ditangkap Polisi.
Bingkaiberita.com -Mengunggah konten yang mengandung kebencian baik itu permusuhan perorang ataupun kelompok, sara, pornografi dan lainnya sudah diatur dalam undang-undang. Bareskrim Polri dalam hal ini telah menindak seseorang yang diduga telah menghina kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Presiden Jokowidodo. Pemilik akun tersebut berinisial MS.
Pemiliki akun dengan inisial MS ini telah mengunggah konten menghina penguasa yang ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada hari Minggu pukul 02.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Siber Bareskrim Brigadir Jendral Fadil Imran tentang penangkapan MS. Konten yang diunggah telah menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian antar perorangan maupun kelompok. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Fadil sebagai berikut:
“Postingan yang dilakukan oleh MS memang mengandung pencemaran nama baik, terhadap kapolri maupun presiden yang juga terdapat fitnah didalamnya.” Selasa, (6/6).
Atas perbuatan yang dilakukan oleh MS, ia dijerat pidana. Namun, mantan direktur reserse tidak menjelaskan kesalahannnya terkait dengan perihal bunyi konten SARA yang diunggah oleh MS. Halitu seperti yang diungkapkan oleh Fadil sebagai berikut:
“Yang kami perangi bukan statusnya, melainkan akan kami perangi perbuatannya.”
Dalam hal ini polri telah mengamankan barang buktinya yang berkenaan dengan pencemaran nama baik yang mengandung fitnah yaitu satu unit tablet pintar dan akun facebook milik MS.
Nah, saat ini sudah banyak kejadian persekusi, konten yang telah melanggar, memicu permusuhan, penistaan agama, menjadi heboh di sosial media baik di twitter maupun facebook. Pelanggaran bukan hanya di dunia maya melainkan sudah turun ke dunia nyata dan itu sudah terjadi berkali-kali. Semoga dengan adanya undang-udang ITE dan Fatwa MUI terkait dengan penggunaan sosial media ini, membuat seseorang yang membuat status dan bersosial media dapat terkontrol dengan baik dan nyaman.