Nilai Ambang Batas CPNS TA 2023-2024 Turun Sesuai Permenpan RB Nomer 24
Bingkaiberita.com – Karena Banyaknya Nilai Test Kompetensi pribadi dengan Ambang Batas yang sangat Tinggi pada tahun lalu sekitar 147, maka banyakpula pelamar yang tidak lulus passing grade. Tahun ini sesuai dengan Peraturan menteri Pendayagunaan dan Apartus Sipil negara Permenpan RN nomer 24 tahun 2019 terkait dengan nilai Ambang Batas Test Kompetensi Pribadi turun menjadi 126.
Para pelamar CPNS harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, nilai tersebut adalah nilai yang diperoleh pada setiap pelamar CPNS, sehingga mereka yang sesuai dengan nilai Passing Grade tersebut dapat lolos ke tahap selanjutnya dengan ketentuan besarannya 3 kali dari jumlah formasi yang ditetapkan.
Nilai ambang batas tersebut terdiri dari beberapa 3 test yang telah ditetapkan pada permendikbud nomer 24 pada pasal 2 terkait dengan 3 seleksi yang akan dilakukan oleh pelamar CPNS, adapun 3 seleksi tersebut terdiri dari:
– Test Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas sebesar seratus duapuluh enam (126)
– Test Intelegensia Umum dengan nilai ambang batas sebesar delapan puluh (80)
– Test Wawasan Kebangsaan dengan nilai ambang batas sebesar enam puluh lima (65)
Nilai ambang batas tersebut termuat di pasa 3 dan untuk pasa4 adalah pengecualian nilai ambang batas tersebut bagi peserta yang mendaftar dari beberpa formasi khusus seperti pelamar dari lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra/putri Papua barat dan Diaspora.
Dan pada pasal selanjunya adalah terkait dengan jenid penepatan kebutuhan formasi khusus yang nilai ambang batasnya sesuai dengan pasal tiga, formasi khusus tersebut bagi tenaga pengaman cyber. Sedangkan untuk masing-masing nilai ambang batas bagi formasi khusus seperti diatas tertera dalam pasal 6.
A. Formasi Khusus Penyandang DIsabilitas diberikan komulatif terkait dengan nilai. Atau nilai keseluruhan dari disabilitas adalah dua ratus enam puluh (260), namun untuk nilai TIUnya paling rendah adalah tujuh puluh (70)
B. Formasi Khusus Lulusan Terbaik dan Diaspura juga berdasarkan atas nilai komulatif dengan nilai minimal paling rendah adalah dua ratus tujuh puluh (270) dengan minimal nilai TIU adalah Delapan puluh lima (85)
C. Fromasi Khusus Putar-Putri Papua dan papua Barat berdasarkan atas nilai komulatif dengan nilai minimal paling rendah adalah dua ratus enam puluh (260) dengan kriteria minimal TIU sebesar enam puluh (60)
Sedangkan untuk beberapa formasi atau jabatan yang notabene secara khusus dikecualikan pada pasal 7 permenpan RB tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Untuk formasi Jabatan Dokter, baik itu dari formasi dokter spesialis, dokter gigi spesalis, dokter pendidik klinis , instruktur penerbangan berdasarkan atas nilai komulatif dengan nilai minimal paling rendah adalah dua ratus tujuh puluh satu (271) dengan kriteria minimal TIU sebesar delapan puluh (80)
Untuk formasi jabatan Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Kepala Kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor kapal, juru masak kapal, pengamat gunung api berdasarkan atas nilai komulatif dengan nilai minimal paling rendah adalah dua ratus enam puluh (260) dengan kriteria minimal TIU sebesar tujuh puluh (70)
Bagi anda yang ingin melihat dokument terkait permenpan RB nomer 24 tersebut dapat anda lihat seperti berikut d0wnload disini
Itulah sedikit informasi terkait dengan nilai ambang batas yang sesuai dengan permenpan RB nomer 24 , Semoga tahun ini banyak yang lulus sesuai dengan standarisasi Calon Pegawai Negeri Sipil.