OSS Tidak Bisa Login, Ini Cara Mengatasinya
Bingkaiberita.com -Banyak sekali para pelaku usaha yang mengeluhkan oss tidak bisa login, kami akan sedikit memberikan tips mengatasi masalah tersebut dan akan menemukan apa langkah yang harus dihadapi termasuk bagi yang belum berusaha untuk mengenal apa itu OSS dan cara mengatasi oss yang tidak bisa login.
OSS Adalah
OSS Merupakan sebuah singkatan dari Online Single Submisson atau disingkat OSS yang mana sistem elektronik perizinan ini diterbitkan untuk Lembaga perizinan untuk memudahkan dalam melakukan kepengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha.
Pelaksanaan sistem elektronik perizinan ini telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksanaan dari peraturan presiden nomor 91 tahun 2017 sebagai percepatan pelaksanaan berusaha.
Daftar Kegiatan Usaha di OSS
Adapun daftar kegiatan usaha atau pelaku usaha di OSS adalah dengan jenis sebagai berikut
1. Jenis usaha yang sudah berbentuk hukum seperti PT atau CV maupun perorangan
2. Jenis usaha Mikro, Kecil, menengah ataupun besar
3. Usaha yang baru maupun sudah berdiri sebelum OSS berlaku
4. Usaha dengan modal berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Dengan adanya OSS ini, dapat dengan mudah dan cepat dalam melakukan perizinan bada usaha serta memberikan kepastikan dalam peningkatan mutu perizinan di dalam negeri.
Cara Mengatasi OSS Tidak Bisa Login
Dengan adanya sistem OSS ini maka perizinan usaha dapat terintegrasi secara elektronik dengan para pelaku usaha yang baru maupun sudah lama sehingga dapat dengan cepat dan mudah dalam memberikan model pelayanan perizinan dan para pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran OSS harus terlebih dahulu mendapatkan nomor Induk berusaha (NIB)
Selanjutnya badan perizinan telah meningkatkan sistem dan memberikan panduan video dalam memudahkan para pelaku usaha untuk langkah-langkah registrasinya, meskipun ada beberapa masalah dan kendala terutama dalam email aktivasi atau NIK yang bermasalah karena sudah terdaftar dan tidak dapat melakukan proses hingga akhir
Dalam menghadapi masalah yang muncul seperti NIk yang pernah terdaftar atau tidak diterimanya email aktivasinya anda bisa tanyakan langsung ke badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dengan call center di 08071002576 atau email ke helpdesk.oss@bkpm.go.id maupun osscenter@oss.go.id.
Apabila anda belum pernah sama sekali mendaftarkan diri namun NIK anda terdaftar anda bisa mengirimkan surat pernyataan perubahan data yang disertai dengan surat kuasa bila anda buka direksi dan surat pernyataan tersebut harus ditandatangani direksi diatas materai kemudian anda SCAN dan mengajukan email ke alamat email diatas.
Nah, jika anda tidak bisa login OSS yang anda lakukan anda dengan melakukan ke teknikal support seperti alamat diatas, Kepengurusan legalistas usaha anda semakin mudah dengan cara mendaftarkan diri ke OSS.