Tilang SIM Polisi

Pajak Mati, STNK SIM Masih Ada, Apa Bisa ditilang?

Bingkaiberita.com – Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor, mobil atau kendaraan bukan jaminan anda tidak tertilang, sebuah unggahan di media sosial viral karena seorang pengemudi telah membawa SIM dan STNK namun telat bayar pajak, namun tetap ditilang oleh polisi.

Mereka hanya mengetahui jika tidak membawa SIM dan STNK bisa ditilang polisi lalu lintas, peraturan nya jika pajak STNK HIdup dan SIM Hidup maka pengedara bebas terkena tilang, sehingga tidak perlu sidang ke pengadilan, namun jika pajak telat STNK dan SIM tidak diperpanjang tetap terkena tilang

Bagaiamana Perihal Undang-Undang SIM dan STNK?

Perihal pajak kendaraan yang mati tetap ditilang sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkuta jalan dan Perpol no 7 tahun 2021 tentang identifikasi kendaraan bermotor dan pada pasal 70 ayat 2 menerangkan setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK atau pelat nomor yang masih berlaku atau masih hidup dengan pengesahan setiap setahun sekali dan untuk pelat nomor setiap lima tahun sekali

Sementara itu pada pasal lainnya yaitu no 15 no 7 bahwa pengesahan tersebut memiliki fungsi dalam legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor atau sebagai syarat syahnya kendaraan tersebut dioperasikan dengan melakukan pengesahan atau pembayaran pajak dengan kesimpulan jika ada pengendara yang tidak membayar pajak maka perlu tindak pelanggaran yang berupa tilang

Sehingga bukti pengesahan seorang pengendara ini dapat mengoperasikan kendaraanya adalah dengan membayar pajak setiap tahunnya, sehingga jika seorang pengendara memiliki SIM namun tidak ada pengesahan dari STNK alias pajak mati maka akan terkena tilang sesuai dengan pasal tersebut

Selain itu di pasal 288 ayat satu diterangkan tentang sansi pidana bagi yang melanggar atas tindakan pengendara yang tidak membayar pajak maka akan dikenai kurungan paling lama dua bulan atau akan didenda maksimalnya adalah Rp 500 ribu

Nah, sebelum anda mengoperasikan kendaraan bermotor, akan lebih baik untuk mengecek dokument kelengkapannya seperti SIM apakah sudah diperpanjang, atau anda cek dokumen STNK apakah anda sudah bayar pajak. Jika anda sudah melakukan cekking, maka anda akan aman dan tidak khawatir ketika ada pemeriksaan dari polisi lalu lintas yang sering melakukan operasi zebra.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.