Panduan Penyusunan RKAS BOS TA 2023-2024
Bingkaiberita.com – Tahun lalu telah terlampaui, artinya penggunaan dana BOS tahun lalu telah tutup buku pada Desember lalu. Kini saatnya menyusun kembali rencana penggunaan dana BOS untuk tahun ini. Nah, sebelumnya bingkaiberita.com akan menyampaikan bagaimana cara untuk menyusun rencana kerja anggaran sekolah yang nantinya untuk mengaplikasikan penyaluran dana bos yang akan diterima oleh pihak sekolah.
Penyusunan RKAS biasa dilakukan melalui aplikasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Aplikasi ini merupakan sistem pemanfaatan TIK yang bertujuan untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban BOS di satuan pendidikan secara nasional.
Panduan RKAS BOS
ARKAS terbaru versi 3.00 sudah dirilis. Artinya, penyusunan anggaran sekolah perlu segera disiapkan. Kini Anda dapat memulai dengan mengganti ARKAS versi sebelumnya yaitu versi 2.07 dengan ARKAS terbaru versi 3.00. Berikut langkah- langkah yang bisa Anda lakukan:
- Mengakses laman download ARKAS versi 3.00 kemudian unduh dan install aplikasi. Langkah ini perlu dilakukan karena pada versi sebelumnya fitur check update tidak bisa memperbarui ARKAS secara otomatis ke versi 3.00.
- Apabila aplikasi telah terinstal, lakukan back up terlebih dahulu data awal RKAS versi 3.00 dengan mengakses folder app data kemudian pilih ArtTech kemudian pilih RKAS. Simpan database RKASClient2021.db. Dengan dilakukannya back up data, bila terjadi error tau kesalahan pengisian maka data awal dapat dikembalikan.
- Lanjutkan dengan proses login dan sinkronisasi agar langkah pembaruan/update bisa terkirim ke server dinas pendidikan.
- Anda sudah siap untuk Aktivasi Kertas Kerja. Buat Kertas Kerja kemudian tentukan “Unit Cost BOS Reguler”. Sementara ini pengisian belum dapat dilakukan. Tunggu juknis dari dinas pendidikan untuk pengisiannya.
Secara umum, komponen belanja dana BOS tahun 2021 masih sama dengan tahun- tahun sebelumnya, yaitu dengan memenuhi 8 standar pendidikan. Namun untuk lebih jelasnya mengenai apa- apa saja yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan dengan dana BOS lebih lengkap ada pada Juknis Dana BOS tahun 2021.