Urutan Pangkat TNI AD dan Gaji
Bingkaiberita.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau dikenal dengan TNI AD ini merupaka salah satu profesi yang memiliki kepangkatan yang banyak dicita-citakan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas
Tidak Hanya Angkatan Darat Saja ditubuh Tentara Nasional Indonesia, namun ada dua lagi yang belum disebutkan yaitu TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang ketiganya memiliki tujuan yang sama dalam mengamankan dan mestabiliasikan keamanan negara.
Tanda kepangkatan menjadi sangat penting dalam sebuah angkat bersenjata, mereka memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda dalam instansi.
Tanda Kepangkatan sendiripun tidak terlepas dari gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima meskipun memiliki sifat yang tetap namun soal tanda kepangkatan ini akan menjadi dasar pemberian tunjangan dan gaji.
Artikel kali ini kita akan melihat apa saja urutan kepangkatan yang ada di tubuh Tentara Nasional Indonesia.
Urutan Pangkat TNI AD
Sesuai dengan sumber yang kami terima dari laman portal tni.mil.id bahwa pangkat tertinggi ditubuh TNI ini juga sama dengan kepangkatan yang ada ditubuh Polri yang mana diawali dengan Jenderal yang kemudian selengkapnya anda bisa lihat dibawah ini
Jenderal TNI
Letnan Jenderal (Letjen) TNI
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
Kolonel (Kol)
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor (May) Kapten (Kapt)
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
Setelah kita mengenal kepangkatannya, maka anda bisa langsung subscribe blog ini ya, asal tahu saja untuk masuk menjadi anggota TNI AS sangatlah tidak mudah, hal itu sesuai dengan beban pekerjaan yang nantinya di dapakan namun selain mereka mendapatkan gaji tetap dan tunjangan mereka bisa menempati rumah dinas yang telah disediakan. Nah, berikut besaran Gaji TNI Ada dan tunjangannya
GAJI TNI AD dan Tunjanganya
Sesuai dengan peraturan pemerintah no 16 tahun 2019 esuai dengan perubahan no 28 tahun 2001 tentang peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia bahwa kisaran gaji antara golongan dan tanda kepangkatan ini berbeda anda bisa lihat rincian gajinya sebagai berikut
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Kinerja TNI AD
Tukin atau Tunjangan Kinerja juga diberikan di tubuh Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan presiden nomor 102 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tentara nasional Indonesia sesuai dengan kepangkatan dan jabatannya sebagai berikut ini:
Daftar tunjangan TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Dengan contoh bahwasanya bagi seorang prajurit TNI yang masuk pada jalur pendaftaran tamtama TNI AD baru memiliki masa kerja o tahun mereka masuk pada kelas jabatan 1 dengan besara seperti diatas
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Selain dari tunjangan kinerja diatas seorang prajurit TNI mereka akan mendapatkan tunjangan lainnya sebagaimana berikut ini
Tunjangan Suami atau Istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maksimal 2 anak
Tunjangan jatah beras sebulannya mendapatkan 18 kg beras
Tunjangan jabatan yang diterima sesuai dengan jabatan struktural mulai dari 360 ribu hingga 5,5 juta perbulannya
Mendapatka tunjangan lauk pauk per harinya sebesar 60 ribu
Mendapatkan tunjangan operasi keamanan bagi yang bertugas di perbatasan wilayah Indonesia mereka mendapatkan 75 persen gaji, sedangkan yang berada di pulau kecil terluar mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen gaji, dan bagi yang bertugas dipulau kecil tanpa penduduk mendapatkan tunjangan sebesar 150 % gaji.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul urutan pangkat TNI dan sekaligus tayang pada kompas.tv.