Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Juga Pernah larang Mahasiswi Pakai Cadar
Bingkaiberita.com – Paskibrakan Putri yang bertugas sebagai pengibar bendera sang saka merah putih di IKN saat pengukuhan dan upacara kenegaraan tidak menggunakan jilbab. Terlihat tidak satupun mereka mengenakkan jilbab saat pengukuhan sebagai paskibraka yang dilantik dari berbagai wilayah Indonesia berjumlah 76 anggota yang akan bertugas di Istana Negara (IKN)
BPIP sebagai salah satu Badan Pembina Ideologi Pancasila harusnya menjadi teladan dalam pengamalan pancasila buka malah menjadi kontroversi masyarakat karena telah menyalahi undang-undang dan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang maha Esa
Tuaian Kritik dari publik tersebutlah yang membuat kepala BPIP memperbolehkan anggota Paskibrakan untuk memakai jilbab, dan Kepala BPIP memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di Masyarakat karena saat Paskibraka hadir saat pengukuhan tidak menggunakan jilbab
Nantinya saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 di Ibu Kota Nusantara Paskibarakan Putri akan tetap mengenakan jilbab dan kebijakan tersebut mengikuti arahan dari Kasetpres. Dan Kepala BPIP memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang atas pelepasan jilbab paskibraka
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Melalui surat edaran deputi Pendidikan dan pelatihan nomor 1 tahun 2024 mengeluarkan tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota paskibraka sehingga adanya larangan penggunaan jilbab perempuan bagi yang beragama islam yang tujuannya adalah keseragaman dalam pengibaran bendera dengan dalih semangat Bhinneka Tunggal Eka
Selain itu ketika Yudian Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor, ia sempat membuat kebijakan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswa di Kampus Islam yang menui pro dan kontra. Pelarangan tersebut memiliki tujuan agar menjaga ideologi mahasiswi dalam kegiatan belajar mengajar, seperti saat ada ujian dikhawatirkan mahasiswi yang bercadar bisa dengan mudah menggunakan joki, namun surat keputusan tersebut sudah dicabut sebelum satu bulan lamanya.