Pelarangan Rokok Vape di Singapura dan Thailand, Pengguna Didenda Hingga 2 ribu Dolar, Bagaimana dengan Indonesia?
Bingkaiberita.com – Sejumlah negara telah melarang penggunaan rokok elektrik, seperti Singapura dan Thailand yang belakang ini sudah melarang penggunaan rokok elektrik karena memang lebih berbahaya dibangdingkan dengan rokok yang mengandung nikotin
Awalnya memang ketika populer dikalangan anak muda, vape di duga malah lebih aman ketimbang rokok biasa karena tidak mengandung nikotin, tren penggunaannya pun dibilang pro dan kontra saat itu.
Namun, setelah ada penelitian yang dilakukan bahwa rokok elektrik ini dapat membuat penggunanya mengalami kanker dari uap cairan yang dipanaskan Sehingga negara tetangga Indonesia melarang penggunaan rokok vape elektrik ini
Penggunaan rokok vape di Singapura telah dilarang sejak 1 februari 2018 bagi yang terbukti melakukan impor dan distribusi vape di Singapura maka akan didenda sebesar Rp 114 Juta
Sementara bagi yang memiliki produk vape dan membelinya maka akan dikenakan dengan sebesar Rp. 2 ribu dollar atau sekitar 22 juta
Jika terbukti mendistribusikan maka akan dikenai denda maksimal sebesar 10 ribu dollar atau jika dirupiahkan mencapai 114 juta atau dengan kurungan penjara selama enam bulan
Kemudian ada beberapa kandungan yang ada pada rokok elektrik selain zat tersebut seperti partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat
Hal itu dapat menimbulkan banyak reskio kesehatan yang tidak baik bagi penggunanya maupun non pengguna yang menghirup komposisi kimia yang terkandung pada vape tersebut
Selain singapura, pemerintah Thailand juga sudah melarang penggunaan vape elektrik pada tahun 2014, baik impor maupun penggunaan rokok elektrik yang memicu masalah kesehatan yang signifikan yang akan dialami oleh anak muda
Salah satu cara untuk mengendalikan rokok elektrik ini adalah dengan melakukan pelarangan melakukan penyitaan hingga denda maksimal sebesar 30 ribu bath atau kurungan penjara selama 10 tahun
Pelarangan itu Juga berlaku bagi turis yang datang ke Thailand
Apakah Vape di Indonesia juga dilarang?
Terlihat masih banyak vape atau penggua rokok eletrik ini di Indonesia meskipun dinilai membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap ini, rokok ini memang masih belum dilarang di Indonesia
Namun beberapa organisasi seperti Muhammadiyah mengharamkan rokok elektrik ini pada tahun 2020 karena mengungkapkan bahaya yang merusak dan kategori perbuatan mengkonsumsi Khabai
Apalagi hal itu sangat bertentangan dengan Maqoidus Syariah yaitu pada unsur perlindungan jiwa raga, dan perlindungan keluarga. Baik keluarga atau orang lain yang menghirupnya bisa secara perlahan terganggu kesehatannya apalagi bagi penggunanya.
Sementara Ortom NU mendasarinya dengan hukum relatif bisa haram dan bisa mubah, haram bagi yang nantinya terkena mudhoratnya dan makruh atau mubah bagi yang tidak terkena mudharatnya
Apalagi dalam pendapat dari Mahmud Syaitut tentang tembakau bahwa tembakau termasuk halal karena tidak memabukkan disamping itu tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkosumsi. Namun, bisa menjadi haram bagi orang yang terkena dampak negatifnya dan makruh ketika memang memandang tembakau dapat mengurangi nafsu maka, menyebabkan oragn terinfeksi dan mengurangi kesehatan lainnya dan hal itu tergantung dari sandaraan ilahnya.