Pembagian Pangkat dan Golongan PNS
Setiap Pegawai negeri Sipil (PNS) pasti memiliki pangkat dan golongan. Baik PNS yang bekerja di bidang Pendidikan, Kesehatan, maupun instansi pemerintah. Biasanya pangkat dan golongan PNS sesuai dengan kualifikasi Pendidikan, masa kerja, dan jabatan yang diduduki.
Pembagian Pangkat dan Golongan PNS
Ada empat macam golongan PNS. Masing- masing golongan dibagi lagi menjadi beberapa pangkat dan ruang. Berikut pembagiannya dari golongan terendah hingga tertinggi:
PNS Golongan I Disebut Dengan (Juru)
Pangkat/ Ruang:
- Juru Muda/a
- Juru Muda Tingkat I/b
- Juru/c
- Juru Tingkat I/d
PNS Golongan II Disebut Dengan (Pengatur)
Pangkat/ Ruang:
- Pengatur Muda/a
- Pengatur Muda Tingkat I/b
- Pengatur /c
- Pengatur Tingkat I/d
PNS Golongan III Disebut Dengan(Penata)
Pangkat/ Ruang:
- Penata Muda/a
- Penata Muda Tingkat I/b
- Penata /c
- Penata Tingkat I/d
PNS Golongan IV Disebut Dengan (Pembina)
Pangkat/ Ruang:
- Pembina/a
- Pembina Tingkat I/b
- Pembina Utama Muda/c
- Pembina Utama Madya/d
- Pembina Utama/e
Setiap Pegawai negeri Sipil dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi pangkat dan golongan ruang akan bertambah atau meningkat seiring dengan semakin lamanya masa kerja dan tentu saja jika PNS yang bersangkutan mengurus kenaikan pangkat dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Penulisan Pangkat dan Golongan
Penulisan pangkat dan golongan biasa digunakan dalam mengisi daftar riwayat hidup , pembuatan surat keterangan, dan sebagainya. Penulisan pangkat dan golongan pada umumnya dituliskan sebagai berikut:
“Pangkat/ Golongan Ruang” yang berarti dituliskan pangkatnya terlebih dahulu baru diikuti golongan dan ruangnya.
Contoh:
Pangkat/ Golongan Ruang : Pembina Tingkat I/ IVb
Pangkat/ Golongan Ruang : Penata Muda/ IIIa
Pangkat/ Golongan Ruang : Pengatur/ IIc
Kepangkatan dan golongan ruang diatas biasanya digunakan untuk keperluan tulis menulis dalam surat menyurat baik itu surat pribadi, surat kepengurusan gaji berkala ataupun surat lainnya yang notabene memerlukan kepenulisan pangkat dan golongan ruang.
Bagi para aparatur sipil negara yang mungkin tidak hapal dengan nama pangkat dan hanya mengetahui jika saat ini berprofesi sebagai ASN dengan golongan ruang 3B bisa menggunakan refrensi diatas untuk keperluan penulisan dalam kepangkatan. Semoga dengan artikel diatas memberikan wawasan dan pedoman dan penulisan kepangkatan PNS.