Pemerintah Menetapkan Besaran Biaya Naik Haji Tahun ini
Bingkaiberita.com – Kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh kementerian agama bisa ditekan lebih rendag. Komisi 8 DPR RI dan kemenag sudah menyepakati besaran biaya naik haji tahun ini adalah sebesar Rp49,8 juta per calon anggota jamaah
Besaran kenaikan biaya naik haji yang diusulkan oleh kementerian agama sebesar Rp 90 juta dengan kompisisi Biaya Penyelenggaraan sebesar 49,8 juta dengan besaran 55,3 persen sedangkan untuk nilai manfaat pengelolaan sebesar 40,2 juta dengan besara 44,7 persen
Adapun rincian yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan biaya haji atau disingkat BPIH ini sesuai dengan biaya tiket pesawat terbang, living cost dan biaya layanan masyair lainnya
Sedangkan untuk biaya nilai manfaat keuangaan sebesar 44,7 persen tersebut digunakan untuk komponene biaya penyelengaraan ibadah haji di arab saudi dan di dalam negeri
Nah, karena saat tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi maka ditunda untuk tahun ini.
Sebanyak 84.609 calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat akan diberangkatkan tahun ini tanpa ada beban biaya tambahan sedangkan untuk calon 2022 dan 2023 keberangkatan harus melunasi biaya beban untuk 2022 bebannya Rp 9,4 juta sedangkan untuk tahun 2023 bebannya Rp 23,5 juta per jamaah
Agar jamaah tidak terlalu berat dalam rangka pelunasan tersebut maka harus dilakukan secara periodik atau cicilan pada tahun berjalan agar tidak memberatkan dan dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan meningkatkan pelayanan haji terutama dalam hal perlinudangan dan pembinaan yang dilakukan sebelum, sesaat dan setelah pelaksanaan haji.
Kemudian melakukan mengitensifkan bimbingan manasik haji bagi calon jamaah dan memberikan bimbingan manasik khusus bagi penyandang disabilitas dan bagi jamaah yang berusia lanjut.
Kementerian Agama telah resmi menaikkan Biaya Haji tahun ini, sehingga bagi yang akan berangkat tahun ini diharapkan untuk melunasi beban biaya. Apabila nantinya para jamaah ada yang tidak melunasinya makan akan ditunda ke tahun berikutnya, atau nomor dibawahnya naik bergeser
Pengganti calon jemaah yang tidak sanggup melunasi akan diganti hingga jamaah tersebut mampu melunasi, sedangkan yang bisa melunasi tetap mendapatkan jatah berangkat haji
Jika jamaah sudah menyetor setoran awal maka untuk kuota keberangkatannya tetap ada.
Sedangkan bagi jamaah yang sudah mendaftar namun wafat sebelum keberangkatan maka dapat diganti dengan anggota keluarga baik anak, istrinya, atau bisa juga orang tuanya. Namun, untuk yang menggantikan adalah keponakan belum bisa karena dana akan diwariskan ke ahli warisnya
Bagi jamaah yang berangkat tahun ini harus melunasi biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. Dan para jemaah mengatakan biaya tersebut terlalu besar dan mengaku berat dengan biaya tersebut.