Pemerintah Wajibkan Syarat BPJS Untuk Jual Beli Tanah
Bingkaiberita.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ adan Pertanahan Nasional mewajibkan untuk syarat jual beli tanah menggunakan BPJS atau termasuk peserta BPJS Hal ini sebagai salah satu intruksi Presiden sebagai ketentuan optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Inpres No 1 tahun 2022
Untuk Syarat Baru Jual Beli harus menggunakan BPJS dari berbagai kelas mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 3 dan sesuai dengan alasan pemerintah yang baru, lantas apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan Jual Beli tanah
Mengapa Pemerintah Mewajibkan melampirkan BPJS Kesehatan Setiap Administrasi?
Karena memang negara Indonesia ingin meniru negara maju, karena selama ini di negara berkembang tidak banyak yang mengasuransikan diri, Berbanding terbalik dengan negara maju yang setiap orangnya harus diasuransikan
Dengan Asuransi Kesehatan inilah negara dapat melindungi rakyatnya dan meastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan dalam rangka optimalisasi BPJS Kepada seluruh bangsa Indonesia salah satunya dengan melampirkan ketika melakukan jua beli rumah.
Syarat BPJS dikritik Warganet
Warganet banyak yang mengkritik kebijakan tersebut karena membeli rumah tidak ada hubungannya dengan Memiliki kartu BPJS.
Ada yang beranggapan bahwa negara perlu mengevaluasi kebijakan tersebut karena kebijakan ini terlalu memaksakan kehenda dengan menggunakan instansi lain
Selain itu ada yang mengkritik dengan punya BPJS masih saja diperulit untuk dirumah sakit kadang-kadang apalagi tidak ada hubungan antara pembeli properti dengan kepesertaan BPJS ini.
Bagaimana Jika Belum Memiliki Kartu BPJS?
Maka tidak akan bisa melakukan kepengurusan di berbagai kementerian karena salah satu yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata ruang
Sehingga seluruh rayat Indonesia harus Memiliki BPJS Kesehatan yang diinstruksikan kepada kementerian sesuai dengan kewenangan masing-maisng dalam langka optimalisasi program JamkesNas.
Hal itu sesuai dengan Surat dari Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 tentang permohonan pelayanan atas hak milik atas tanah, dan pendaftaran peralihan hak tanah dengan fotokopi kartu Peserta BPJS.
Bagi yang belum memiliki BPJS silahkan untuk melakukan pendaftaran bpjs online yang dapat anda temukan di portal ini. Semoga sehat selalu tanpa harus menggunakan kartu BPJS ya