Pendaftaran Jadi Calon Anggota DPR Harus SKCK, Eks Napi Koruptor Boleh Daftar
Bingkaiberita.com – Tidak ada larangan Khusus Bagi mantan narapidana untuk dapat mendaftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Syaratnya harus menyertakan SKCK, Meskipun Komisi Pemilihan Umum Pernah melarang mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR namun Mahkamah Agung membatalkan larangan itu
Belakang ini terdengar desas desus jika mendaftar calon Anggota DPR tanpa harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Masalahnya memang berbading terbalik dengan rekrutmen dari beberapa pekerjaan yang harus menunjukan bukti berkelakuan baik dari polsek atau plres setempat. Selain disebut tak ada syarat SKCK untuk menjadi calon DPR RI, warganet juga mempertanyakan mantan narapidana korupsi yang sudah menjadi wakil rakyat tersebut. Lalu benarkan SKS bukan termasuk syarat daftar DPR dan apakah mantan koruptor memang bisa berprofesi sebagai anggota DPR RI.
Syarat SKCK bagi Calon Legislatif
Seperti yag dikutip dari sumber resmi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa semua calon anggota legislatif baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, harus menyertakan SKCK
Tidak ada perubahan regulasi atau peraturan terkait syarat daftar jadi Anggota DPR, semua bakal Caleg harus menyertakan SKCK sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pasal 240 ayat (1) dan ayat (2) huruf h UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bahwa setiap calon anggota legislatif harus memenuhi syarat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas penyalahgunaan narkoba yang di
Artinya secara tegas harus menyertakan SKCK dan Surat Keterangan jelas secara administratifnya
Mantan Koruptor dipersilahkan Mendaftar Asal Ada Syarat SKCK
Jelang pemilu yang lalu memang beberapa pihak sempat melarang mantan koruptor menjadi peserta pemilu namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU Pemilu
Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kaus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD. Dalam UU no 7/2017 tentang Pemilihan Umum
Asalkan memenuhi syarat administratif seorang koruptur bisa mengikuti pemilu tahun ini karena memang tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
Nah, apa syarat calon jadi DPR? Berikut beberapa syaratnya
Syarat Umum Pendaftaran Calon Anggota DPR
Pertama, bahwa anggota DPR saat ini minimal berusia 21 tahun atau lebih yang memiliki ketakwaan kepada tuhan yang maha esa tidak animisme dan bertempat tinggal diwilayah NKRI
Kedua, Bahwa calon anggota DPR dapat berkomunikas, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia
Ketiga, memiliki riwayat pendidikan terakhir minimal lulusan Sekolah Menengah Atas, SMK atau sederajad
Keempat, Setia kepada Pancasila, UU 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika
Kelima, tidak pernah dipidana atau dipenjara 5 tahun atau lebih
Keenam, Menjadi anggota partai politik dan dicalonkan pada lembaga perwakilan yang hanya di satu daerah pemilu
Ketujuh, Sehat Jasmani maupun rohani dan bebas dari narkoba
Syarat Dokument Administratif Pendaftaran Calon Anggota DPR
Sementara untuk kelengkapan dokument yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut
Fotokopi KTP
Surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1
Fotokopi ijazah
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
Keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas
SKCK
Fotokopi kartu tanda anggota partai politik
Daftar riwayat hidup menggunakan formulir Model BB.2
Salinan cetak pas foto berwarna terbaru.
Kesimpulan
Bagi siapa saja yang memang sudah memenuhi persyaratan diatas baik secara adminitratif maupun secara umum bisa melakukan pendaftaran calon anggota DPR.