Pendaftaran Sekolah Kedinasan POLTEKIP/ POLTEKIM Ilmu Pemasyarakatan & Imigrasi Kemenkumham TA 2023-2024
AKIP atau kepanjangan dari Akademi iLmu Pemasyrakatan yang juga sebagai salah satu pergurun ikatan dinas yang bernaung dibawah kementerian hukum dan hak asasi manusia. Tidak cukup dari lembaga pendidikan tinggi ini, akan tetapi kementerian hukum dan ham juga kerap sekali membuka penerimaan CPNS Kemenkumham setiap tahunnya. Sumber daya manusia yang tinggi tercipta dari lulusan AKIP hal itu didukung oleh perubahan sistem terhadap pelanggaran hukum di Indonesia. Konsep kelembagaan ini sebagai salah satu tujuan dari pidana yang dipenjara bukan hanya sebagi tempat dikekangnya seseorang dijeruji besi melainkan bertujuan membangun karakter yang lebih baik melalui pemasyarakatan. Hal itu merupakan salah satu unsur yang dilakukan oleh DR. SAHARDJO dalam orasinya ketika mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa sehinggan dijadikan sebagai tujuan dari konsep kepenjaraan yang telah direalisasikan pada tahun 194 di Lembang Bandung Secara resmi bahwa kepenjaraan ini digantikan dengan pemasyarakatan sebagai salah satu amanat presiden sehingga sistem ini membuahkan suatu lembaga pendidikan tinggi yang disebut dengan Akademi Ilmu pemasyarakatan atas keputusan presiden republik Indonesia nomer 270/194 pada tanggal 24 oktober 1964. Sumber daya manusia harus dibentuk melalui kualifikasi yang memadai sehingga dapat menciptakan kader-kader yang berpendidikan tinggi an memiliki akademis yang cukup bagus sehingga alumni AKIP sendiri menjadi lulusan yang memiliki pengetahuan luas menjadi pelsaksana teknis yang handal serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Alumni Akip (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) ini akan disebarkan di jajaran Direktorat Jendral Pemasyarakata yang ada di seluruh Indonesia seperti sebagai Petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampansan Negara (Rupbasan). Dan beberapa tempat llainnya yang dibawah kementerian Hukum dan HAM. Selain itu diperyaratkan bagi siapapun yang ingin kuliah tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi engan mengikuti sekolah ikatan dinas ini.
Apa Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekip?
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak mendaftarkan menjadi Calon ILmu Pemasyarakatan (AKIP) adalah sebagi berikut ini:
1. Pelamar adalah WNI ( Warga Negara Indonesia)
2. Ditujukan kepada pelamar Laki-laki maupun perempuan.
3. Untuk lulusan yang berpendidikan SLTA yang memiliki Ijazah minimal rata-rata 7 dengan nilai bahasa inggris 7 sedangkan untuk standard papua dan papua barata nilai ijazah minimal 6 dan nilai bahasa inggris 6.
4. Untuk persyaratan umur minimal adalah 18 tahun dan kriteria umur maksimal 22 tahun yang dapat dibuktikan melalui akte kelahiran dan ijazah.
5. Kriteria tinggi badan minimal untuk wanita 155 cm sedangkan untuk pria 165 cm.
6. Tidak cacat ayau memiliki fisik yang kuat dan tidak cacat mental yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Daerah dengan tujuan pendaftaran AKIP.
7. Bebas Narkoba, HIV, Paru-paru sehat dari keterangan hasil Rotgen dari UPT terdekat.
8. Tidak akan menikah selama pendidikan dan belum menikah yang dibuktikan dari Surat Keterangan Lurah.
9. Pelamar bersedia mengikuti jalinan ikatan dinas di UPT lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
10. Tidak pernah DO dari Sekolah tinggi manapun
11. Pelamar harus mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh panitia.
12. Tidak menjalani ikatan dinas atau berstatus PNS atau perusahaan lain dipersyaratkan tidah ada hubungan dan belum bekerja.
13. Nah, bagi yang belum menikah dan sudah bekerja dilingkungan Kementerian hukum dan HAM yang berstatus PNS dapat melanjutkan studi dengan maksimal berumur 25 tahun dan tidak menjalani hukuman disiplin. Staus kepangkatan masih golongan Pengatur Muda TK.1 (II/b).
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran AKIP?
1. Pelamar yang hendak mendaftar silahkan untuk registrasi melalui media online internet melalui http://catar.kemenkumham.go.id
2. Berkas lamaran harus dikirimkan melalui jasa pengiriman pos dan sejenisnya yang ditujukan kepada panitia seleksi taruna AKIP dengan alamat Po BOX 8898 JKT 10000
3. Adapun untuk Map diharuskan menggunakan warna merah yang ditulisi diluar MAP
a. Nama
b. Tempat tanggal lahir
c. Alamat sekarang
d. Nomer telpon
e. Alamat email.
4. Adapun berkas yang ada di dalam map yang harus di fotokopi dan ditulis adalah sebagai berikut ini:
a. Pelamar diwajibakan menulis surat lamaran yang ditujukan kepada Meneteri Hukum dan Ham RI di Jakarta yang dibubuhi materai Rp 6000
b. Pelamar harus memfotokopi Ijazah dan Transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
c. Pelamar harus memfotokopi SKCK (Surat Keterangan berkelakuakn baik) yang telah dilegalisir
d. Pelamar harus memfotokopi Akta kelahiran yang telah dilegalisir.
e. Pelamar harus memberikan surat dari pak lurah terkait dengan SK belum menikah.
f. Surat keterangan dokter dari RS pemerintah Daerah.
g. Surat menjalani ikatan dinas dan sanggup mengganti seluruh biaya pendidikan jika mengundurkan diri.
h. Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan background berwarna merah.
i. Tanda bukti cetak print registrasi pendaftaran.
Tahapan-Tahapan Seleksi yang harus dilalui Calon Taruna AKIP
1. Seleksi Administrasi
2. Test Kesehatan, Tes Penagmatan fisik dan 3. Ketrampilan
4. Test Kesamaptaan
5. Ujian Tulis Psikotest dan Wawancara
6. Ujian Test Kompetensi Dasar.
Jika anda berminat mendaftar sekolah kedinasa di Akademi Ilmu Pemasarakatan bisa menghubungi alamat resminya di Jln. Raya Gandul No.4 Cinere Depok 16512 dengan nomer telpon 021-754-5096
Pengumuman Pendaftaran CATAR POLTEKIP/ POLTEKIM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan (Kotak Pos 46) Telepon : (021) 5253004
Laman : www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-KP.02.04-438
TENTANG
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
– Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
– Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
III. KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
Umum
a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
,
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
– Pria = 32 Taruna
– Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang,
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
f. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
i. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
g. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
j. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
e. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
f. Pas photo berlatar belakang warna merah;
g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
i. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
l. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.
II. SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
III. LAIN-LAIN
1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3. Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
14. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
15. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).
Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal,1 Juni 2020
a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekretaris Jenderal,
Bambang Rantam Sariwanto
sumber: https://catar.kemenkumham.go.id/