Pendaftaran Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2025-2026
Bingkaiberita.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengabdi di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/ CLC). Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 14878/A.A3/KP/2021 yang disahkan . Secara keseluruhan terdapat 31 macam formasi untuk 117 guru dari berbagai bidang studi dan tenaga kependidikan.
Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan
Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Guru Agama Katolik: 2
- Guru Agama Kristen: 2
- Buru Bahasa Arab: 1
- Guru Bahasa Indonesia: 9
- Guru Bahasa Inggris: 4
- Guru Bahasa Mandarin 1
- Guru Biologi: 3
- Guru BK: 9
- Guru Fisika: 2
- Guru Geografi: 1
- Guru IPA: 2
- Guru IPS: 3
- Guru Kelas: 22
- Guru Kimia: 3
- Guru Matematika: 9
- Guru PAUD: 1
- Guru Pendidikan Agama Islam: 5
- Guru PJOK: 4
- Guru PLB: 1
- Guru PPKN: 4
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 1
- Guru Produk Kreatif dan Kewirausahaan: 1
- Guru Produktif Kuliner: 2
- Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata: 3
- Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara: 3
- Guru Sejarah: 1
- Guru Seni Budaya: 5
- Guru Sosiologi: 2
- Guru TIK: 2
- Guru TK: 2
- Tenaga Kependidikan: 7
Persyaratan Umum Pendaftaran Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN
Persyaratan umum bagi calon peserta seleksi sebagai berikut:
- Berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
- Berusia maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba (narkotika dan obat- obatan terlarang).
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara atau menjalani hukuman kurungan yang berdasarkan pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani kontrak kerja/ perjanjian/ ikatan dinas instansi pemerintah.
- Pelamar yang berstatus sebagai guru/tendik PNS harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang pemberian izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.
Persyaratan Khusus
Guru
Persyaratan husus bagi pelamar guru antara lain:
- Guru dapat berstatus sebagai PNS atau bukan PNS.
- Guru yang berstatus PNS minimal telah berpangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b.
- Kualifikasi pendidikan minimal S-1 dengan bidang sesuai formasi yang dibutuhkan dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Latar belakang kualifikasi pendidikan khusus untuk beberapa formasi:
- Guru Seni Budaya di Johor Bahru berlatar belakang Pendidikan S-1 Seni Musik.
- Guru Produktif Kuliner di Kota Kinabalu berlatar belakang Pendidikan S-1 Tata Boga.
- Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata di Kota Kinabalu berlatar belakang Pendidikan S-1 Perhotelan
- Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara di Kota Kinabalu berlatar belakang Pendidikan S-1 Teknik Mesin.
- Memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan formasi yang dilamar. Sertifikat pendidik dapat digantikan dengan sertifikat keahlian khusus bagi pelamar formasi Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara.
- Diprioritaskan pelamar yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Kecakapan berbahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan TOEFL prediction score minimal 450 atau IELTS 5.0 dari lembaga bahasa yang terakreditasi atau berafiliasi dengan perguruan tinggi.
- Berpengalaman mengajar sesuai bidang formasi minimal 5 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah/ Ketua Yayasan.
- Diprioritaskan pelamar yang menguasai bahasa lokal sesuai dengan negara penempatan.
- Khusus Guru Seni Budaya di Cairo diutamakan dapat memainkan alat musik tradisional.
- Diprioritaskan pelamar yang pernah mendapatkan sertifikat atau penghargaan nasional dalam keterampilan selain mengajar. Contohnya: Pramuka, olahraga, keagamaan, seni budaya, prakarya, TIK, akuntansi/keuangan atau yang lainnya.
Tenaga Kependidikan
Persyaratan khusus bagi tenaga kependidikan yang ditempatkan di SILN dibedakan dengan tenaga kependidikan yang ditempatkan di CLC. Berikut rincian persyaratan khusus bagi tenaga kependidikan:
Penempatan SILN
- Berstatus sebagai PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
- Kualifikasi pendidikan minimal S-1 dengan minimal IPK 2,75.
- Masa kerja sebagai PNS minimal selama 5 tahun.
- Kecakapan berbahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan TOEFL prediction score minimal 450 atau IELTS 5.0 dari lembaga bahasa yang terakreditasi atau berafiliasi dengan perguruan tinggi.
Penempatan CLC
- Berstatus bukan PNS.
- Kualifikasi pendidikan minimal S-1 Ekonomi/Akuntansi dengan sertifikat Akuntansi dan minimal IPK 2,75.
- Berpengalaman mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kurikulum, dan manajemen. Diprioritaskan pelamar berpengalaman dalam mengelola CLC.
- Kecakapan berbahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan TOEFL prediction score minimal 450 atau IELTS 5.0 dari lembaga bahasa yang terakreditasi atau berafiliasi dengan perguruan tinggi.
Jadwal Seleksi Pendaftaran Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN
- Pengumuman Seleksi : 3 Maret
- Pendaftaran : 3-16 Maret
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 25 Maret
- Pelaksanaan Seleksi : 6-9 April
- Pengumuman Hasil Seleksi : Mei
Pendaftaran dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln. Selanjutnya pelamar dapat mengikuti arahan pada laman tersebut dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Pelamar yang terpilih berdasarkan kualifikasi terbaik akan diumumkan melalui portal resmi Kemendikbud untuk kemudian mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan SILN meliputi: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara. Bagi formasi guru, seleksi kompetensinya ditambah dengan microteaching. Pelamar yang lolos seleksi akan diumumkan kembali melalui portal resmi Kemendikbud.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran seleksi penerimaan guru SILN dapat disimak dalam Pengumuman Nomor 14878/A.A3/KP/2021 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri .