Cek Keanggotaan Bpjs Kesehatan online

Benarkah Akan dilakukan Penghapusan Kelas Rawat Inap Bpjs?

Bingkaiberita.com – Pertanyaan ini memang masih simpang-siur karena memang penerapan dan pemberlakuan Penghapusan Kelas Rawat Inap Bpjs dimulai taun 2024 masih dua tahun mendatang. Artinya rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapurksan dan nantinya akan menerapkan kelas standar atau tunggal

Sementara itu tak hanya kelasnya yang menjadi satu, tarif iuran bpjsnyapun nanti akan menjadi tunggal yang tujuan kebijakan ini adalah memberikan pelayanan kesehatan yang sama setiap warga negara terutama bagi pemegang jaminan kesehatan nasional (JKN)

Selain itu juga bertujuan agar cakupan layanannya semakin luas dan agar kondisi kuangan di BPJS tidak mengalami defisit sehingga BPJS dapat mengcover rakyat yang lebih luas dengan layanan standard

kriteria Kelas rawat Inap Standard Program Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) adalah salah satu penerapan dari Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas“.

Kemudian di pasal 23 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Selanjutnya pemerintah menerbitakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A berbunyi, “Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022“.

Meskipun penerapannya akan dimulai pada 2024 mendatang namun, saat ini suda masih proses peralihan yang sudah dilakukan. Proses peraihan ini akan diujicobakan ke beberapa rumah sakit pilihan.

Rumah sait pilihan sebagai uji coba ini akan dipilih berdasarkan kriteria Kelas rawat Inap Standard (KRIS) Program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) secara bertahap baik itu diimplemantasikan pada Rumah Sakit Negeri atau RSUD atau rumah sakit swasta

Sampai saat ini seluruh pemangku kebijakan akan melaukan konsultasi publik kepada para asosiasi kesehatan yang mana meminta waktu kepada pemerinta untuk proses peralihan ini sampai dengan 2023 mendatang dan mempersiapkan implemntasi ini dalam waktu yang lama dan berharap pada tahun 2024 mendatang seluruh rumah sakit akan mengimplementasikan kebijakan barunya

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.