Pengumuman RESMI Seleksi PPPK TA 2023-2024
Bingkaiberita.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) rencananya akan memberi kesempatan Bagi para guru yang telah mengabdi kepada negara yang tergolong sebagai tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) dan guru honor yang sudah tercatat dalam aplikasi dapodik untuk mengikuti ujian seleksi PPPK yang akan diselenggarakan oleh SSCN BKN. Selain itu kementerian juga menambahkan untuk individu baru yang belum mengajar namun memiliki sertifikat pendidik dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Mandiri dapat mengikuti secara adil dan bersaing bersama honorer untuk seleksi PPPK.
Pengumuman Resmi Seleksi PPPK oleh kemendikbud bertujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi guru yang memiliki kompetensi profesionalisme dalam mengajar yang dijaring atau diseleksi melalui PPPK Untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Sehingga para peserta didik nantinya dapat meningkat dari kualitas pembelajarannya.
Seleksi PPPK ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui ketersediaan guru dari aparatur sipil negara sehingga layanan ke peserta didik dapat meningkat. Dan guru menjadi salah satu ujung tombak kemajuan bangsa dan tanah air melalui pendidikan.
Persiapan Seleksi PPPK pada tahun depan ini direncanakan akan menggunakan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya, Bisa anda lihat Jadwal Seleksi PPPK adapun skema tersebut adalah sebagai berikut ini:
Pertama, Formasi Tak Terbatas
Formasi PPPK sebelumnya dibatasi hanya beberapa guru yang dapat melakukan pendaftaran dengan jumlah yang sangat terbatas. Tahun depan guru PPPK akan menargetkan formasi hingga satu juta guru.
Kedua, Kriteria Pelamar Tak Hanya yang Mengajar
Kriteria pelamar PPPK tidak hanya yang mengajar di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, bagi yang tidak mengajar asalkan memiliki sertifikat pendidik dari lulusan profesi pendidikan gurupun dapat mengikuti seleksi PPPK dengan batasan usia mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun. Para Lulusan PPG mandiri mereka akan bersaing secara adil dengan guru-guru yang telah mengajar menjadi honorer. Untuk info lebih lanjut terkait Syarat PPPK
Ketiga, Ujian Lebih Dari Sekali.
Pelamar PPPK akan diberi kesempatan Ujian lebih dari sekali yang ebelumnya per tahun hanya dapat mengikuti ujian sekali. Pada seleksi PPPK tahun depan para pelamar PPPK dapat ujian hingga 3 kali. Jika mengalami kegagalan pertama, maka dapat mengikuti ujian kedua hingga ketiga kali di tahun yang sama. Selain itu sebelum ada ujian, para guru honorer akan diberikan materi yang yang harus dipelajari lebih dahulu agar memiliki pegangan dalam menjawab semua soal.
Keempat, Anggaran Gaji dan Pelaksanaan Ujian ditanggung Pusat.
Semua anggaran untuk gaji guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang mekanismenya akan ditranser langsung ke APBD melalui transfer umum. Pemerintah daerah tak usah berpikir panjang dananya dari mana, Pemda hanya mengajukan jumlah kebutuhan atau kekurangan guru di daerah untuk disetujui oleh pusat.
Tidak hanya gaji yang ditanggung, namun pemerinta pusat akan menyelenggarakan ujian seleksi melalui SSCN BKN atau Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang semuanya akan ditindak lanjut oleh pusat.
Penjelasan diatas kami ambil dari Penjelasan Mendikbud terkait dengan Seleksi PPPK untuk Tahun depan yang bisa anda Unduh dan lihat seperti dibawah ini:
Unduh link: https://drive.google.com/file/d/1K6yr8UQ5l01WR8WtN2MGZW0vYwG3TdpA/view