Skema Baru Penyaluran Dana Bos Ke Sekolah Langsung
Bingkaiberita.com – Mekanisme penyaluran dana bos sekolah secara langsung tanpa harus berhenti di provinsi adalah salah satu gagasan baru dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, langkah tersebut dinilai akan lebih efektif dibandingkan dengan berhenti di pemerintah provinsi atau dengan kata lain langsung ke pihak yang bersangkutan.
Dalam hal ini kementerian keuangan langsung menyalurkan dana operasional sekolah agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan juknis dana bos dan saat ini Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah berkoordinasi dengan kemenkeu untuk memberikan data di tiap sekolah dan provinsi ataupun pemerintah daerah hanya bertugas mengawasi kinerja sekolah kedepannya.
Pengawasan atau monitoring sekolah saat ini berada di bawah kinerja pemda untuk jenjang pendidikan tingkat SD dan SMP sedangkan monitoring sekolah jenjangan SMA dibawah naungan Provinsi. Dalam hal ini kementerian sudah membentuk inspektorat daerah untuk mengawasi sekolah. Inilah perbedaan penyaluran dana bos ditahun sebelumnya dengan tahun ini
Perbedaan Penyaluran Dana Bos Dengan Tahun Lalu
Juknis dana bos seperti yang tertera pada dokument diatas bahwasannya alur pencairan dana bos yang awalnya dari rekening Kas Umum Negara yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah, Sekarang ini akang langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Dengan 3 tahapan penyaluran dan cut off bos hanya sekali dalam bulan agustus.
Persyaratan guru honor sekolah ataupun guru tetap yayasan yang berhak menerima penyaluran dana BOS adalah yang sudah memiliki NUPTK masuk di dapodik sebelum tanggal 31 desember 2019 dan belum memiliki tunjangan profesi. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya memiliki penugasan dari Pemdan dan berkualifikasi S1
Selain itu juga prioritas dana bos lainnya adalah pada perhitungan per peserta didik ini mengalami kenaikan 100 ribu untuk jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan menengah atas yang masing-masing menagalami kenaikan 100 ribu.
Penetapan Alokasi Dana BOS
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2.Pengembangan Perpustakaan;
3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4.Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5.Administrasi kegiatan Sekolah;
6.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7.Langganan Daya dan Jasa;
8.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11.Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12.Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prioritas Dana BOS
Penyaluran dana bos yang biasanya per triwulan sekali atau Januari s/d Maret, April S/d Juni, Juli s/d September, Oktober s/d Desember saat ini dilakukan setiap 3 kali dalam setahun dengan perhitungan yang berbeda dengan tahun lalu. Penyalur dan dana bos per orang pada setiap peserta didik adalah sebagai berikut
1.SD Rp900.000
2.SMP Rp1.100.000
3.SMA Rp1.500.000
4.SMK tetap Rp1.600.000
5.SLB tetap Rp2.000.000
Dana bos tahun ini akan disalurkan 3 kali selama setahun yaitu Januari s/d April, kedua bulan Mei s/d Agustus dan ketiga bulan september s/d Desember dengan cut off sekali dalam setahun pda bulan Agustus
Penyaluran Dana Bos kali ini dianggap akan lebih efektif ketimbang penyaluran yang dilakukn sebelumnya ke rekening daerah baru sampai ke rekening sekolah.
Dan Sekolah bertanggung jawab langsung ke kementerian keuangan untuk meaporkan penggunaan dana BOS reguler di laman bos.kemdikbud.go.id dan Tim bos provinsi hanya melakukan monitoring, memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait informasi khusus bos reguler dan lainnya yang bisa anda baca seperti dokument dibawah ini: