Penyusunan SKP Yang Sesuai PP Terbaru
Bingkaiberita.com -Setiap pns diwajibkan untuk melakukan penyusunan sasaran Kinerja Pegawai atau tntang penilaian kinerja pegawai negeri sipl yang mana teah diatur dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS pada SE menpa RB no 3 tahun 2021
Model terbaru dalam penyusunan SKP ini sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2019 yang digunakan untuk Jabatan Administrasi maupun Jabatang Fungisonal.
Dalam mengukur penilaian kinerja tahunan seoang PNS harus berdasarkan
Menghitung capain kinerja yang sesuai dengan indikator kinerja individu harus melihat capai target yang sudah dilaksanaka pada indikator sndiri untuk menghitung apaian
Selanjutnya yang harus ditentukan kategori capaian dan nilai berdasarkan pada konversi target pelaksanaan indikatonya menjadi niai capainnnya
Seteah itu tentukan bobot total dar setiap indikator yang telah dikerjakan
Dan terakhir menghitung nilai dari SKP itu sendiri berdasarkan tager dari indikatornya baik itu untuk kinerja utama maupun tambahan
Lebih detailnya anda bisa lihat pdf dibawah ini sesuai dengan PP terbaru.
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan kepada anda sesuai dengan PP nomor 30 tentang penyusunan SKP semoga anda dapat dengan mudah membuat SKP ini.